JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Pemda Tak Bisa Hentikan MBG, Ahli Hukum Ingatkan Batas Kewenangan Daerah

Reporter: Riski Wijaya • Editor: A Yahya
📅 8 September 2026, 18:41 WIB ⏱️ 4 menit baca

JATIMTIMES - Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang tak hanya berkaitan dengan benar atau tidaknya kabar DPRD menolak program pemerintah pusat tersebut. Persoalan yang lebih mendasar justru menyangkut batas kewenangan pemerintah daerah terhadap program strategis nasional.

Ahli Pidana dan Pembuktian Digital, Didik Lestariyono, S.H., M.H., menegaskan pemerintah daerah tidak bisa menghentikan program pemerintah pusat hanya berdasarkan keputusan atau kehendak politik daerah.

Baca Juga : Koruptor dan Warisan Hukum Nusantara: Ketegasan yang Mulai Hilang

Menurut akademisi sekaligus praktisi hukum tersebut, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan pengawasan, evaluasi hingga menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan MBG. Namun, kewenangan tersebut berbeda dengan kewenangan untuk menghentikan program.

“DPRD boleh mengkritik MBG. Bahkan kalau ditemukan persoalan, pengawasannya harus keras. Pemda juga wajib hadir ketika ada masalah keamanan pangan, kualitas makanan atau pelanggaran lainnya,” kata Didik.

Didik menilai prinsip otonomi daerah tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas. Dalam konteks negara kesatuan, daerah tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dalam negara kesatuan, otonomi daerah bukanlah kedaulatan daerah. Pemda tidak dapat menciptakan veto sendiri terhadap program pemerintah pusat. Kalau merasa mempunyai kewenangan untuk menghentikan, tunjukkan dasar kewenangannya,” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut mewajibkan kepala daerah dan wakil kepala daerah melaksanakan program strategis nasional.

“Tetapi kritik, pengawasan dan evaluasi berbeda secara hukum dengan penghentian program pemerintah pusat,” lanjutnya.

Didik juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Pasal 68 UU Pemerintahan Daerah mengatur mekanisme sanksi administratif terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f.

“Artinya jangan menganggap persoalan program strategis nasional hanya sebagai tarik-menarik politik. Ada konstruksi kewenangan dan ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

“Kalau kewenangannya tidak ada, jangan menciptakan kewenangan sendiri. Mengawasi boleh, mengevaluasi boleh, tetapi menghentikan harus mempunyai dasar kewenangan,” sambung Didik.

Karena itu, menurut Didik, polemik mengenai MBG di Kota Malang perlu dikembalikan pada pertanyaan sederhana dalam hukum administrasi pemerintahan.

“Pertanyaan hukumnya sederhana: bevoegdheid-nya dari mana? Apakah kewenangan itu diperoleh melalui atribusi, delegasi atau mandat?” katanya.

Di tengah polemik tersebut, DPRD Kota Malang sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah ada keputusan kelembagaan untuk menolak maupun menghentikan MBG. Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menyebut informasi tersebut merupakan pernyataan lama ketika lembaga legislatif menampung aspirasi mahasiswa pada Juni lalu.

Senada, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga memastikan pelaksanaan MBG tetap berjalan di Kota Malang. Pemkot Malang, kata dia, tetap melakukan pengawasan melalui satuan tugas.

Didik menilai klarifikasi tersebut penting untuk mencegah pernyataan lama berkembang menjadi persepsi seolah-olah merupakan sikap resmi kelembagaan DPRD.

Baca Juga : 3 Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG Berastagi Alami Hilang Ingatan, Gangguan Ginjal hingga Jantung

“Kalau DPRD tidak pernah secara kelembagaan menolak MBG, katakan secara tegas kepada masyarakat bahwa DPRD tidak pernah menolak,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut juga perlu dipisahkan dari tudingan pidana. Ketidakhadiran klarifikasi dari pimpinan DPRD, misalnya, tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mempidanakan seseorang.

“Pertanggungjawaban politik dan etik jangan dicampuradukkan dengan pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana tunduk pada asas legalitas dan mensyaratkan terpenuhinya unsur delik,” tegas Didik.

Sebagai ahli pembuktian digital, ia juga meminta informasi mengenai penolakan MBG ditelusuri dari sumber awal. Sebab, menurutnya, harus dibedakan antara pernyataan lama yang kembali beredar tanpa konteks, kesalahan pemberitaan, interpretasi pernyataan hingga informasi yang sengaja dimanipulasi.

“Jangan mudah memberikan stempel hoaks, tetapi jangan pula membiarkan informasi yang salah terus membentuk opini publik,” katanya.

“Pertanyaannya siapa pertama kali menyampaikan, apa kalimat aslinya, kapan disampaikan, dalam konteks apa, dan bagaimana kemudian informasi itu disebarkan? Semua itu dapat direkonstruksi melalui pembuktian digital,” sambungnya.

Didik menambahkan, apabila informasi tersebut merupakan produk jurnalistik, penyelesaiannya juga harus memperhatikan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam hukum pidana kita tidak boleh melompat dari kata ‘salah’ menjadi ‘pidana’. Harus dibuktikan unsur deliknya, kesalahannya, perbuatannya dan alat buktinya,” jelasnya.

Ia menilai polemik MBG di Kota Malang pada akhirnya memperlihatkan dua persoalan sekaligus. Pertama, pentingnya lembaga publik meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan sikap resmi. Kedua, setiap tindakan pemerintahan harus berdiri di atas kewenangan yang diberikan hukum.

"Negara hukum membutuhkan fakta yang benar dan kekuasaan yang mempunyai dasar hukum,” pungkas Didik.

Topik Terkait
# mbg# didik lestariyono# wahyu hidayat# polemik mbg

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap