Cegah Kebakaran Hutan, Dilarang Shooting dan Gelar Event di Bromo
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
07 - Sep - 2026, 07:10
JATIMTIMES - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) untuk sementara menghentikan penerbitan izin maupun pelaksanaan kegiatan shooting dan event di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat selama musim kemarau. Pasalnya kondisi vegetasi yang mengering membuat kawasan taman nasional lebih rentan terhadap sumber api.
Baca Juga : 115 Bencana Terjadi di Kota Batu Sepanjang 2026, Bumiaji Jadi Wilayah dengan Kejadian Terbanyak
Penghentian kegiatan itu dituangkan dalam Pengumuman Nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026. Pengumuman tersebut ditandatangani Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha pada Senin (7/9/2026).
Aturan itu mencakup aktivitas shooting komersial maupun nonkomersial yang melibatkan pengelola jasa wisata, event organizer (EO), hingga rumah produksi atau production house.
Tak hanya kegiatan shooting, seluruh bentuk penyelenggaraan event di kawasan TNBTS juga dihentikan sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan keputusan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga keselamatan pengunjung sekaligus melindungi ekosistem taman nasional dari ancaman kebakaran.
"Demi menjaga keselamatan pengunjung, kelestarian ekosistem, serta mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan, Balai Besar TNBTS menghentikan sementara seluruh izin dan aktivitas shooting (komersial/non-komersial) untuk para pengelola jasa wisata/EO, pimpinan rumah produksi (production house), serta penyelenggaraan event dalam bentuk apa pun," kata Rudi dalam pengumuman tersebut.
Menurut Rudi, risiko kebakaran tidak hanya dipengaruhi kondisi vegetasi yang kering selama musim kemarau. Aktivitas manusia dalam kegiatan shooting maupun event juga berpotensi menjadi sumber persoalan apabila tidak dikelola dengan baik.
Sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan tersebut, seperti perangkat kelistrikan, peralatan teknis dan bahan bakar, dinilai perlu mendapat perhatian. Faktor kelalaian manusia juga menjadi salah satu potensi yang harus diantisipasi.
Baca Juga : Pemkot Blitar Pastikan Pembinaan Atlet Tetap Berjalan, Anggaran KONI Ditata Sesuai Aturan
"Karena itu, penghentian sementara dilakukan untuk menekan aktivitas yang berpotensi memunculkan sumber api maupun gangguan lain di tengah tingginya tingkat kerawanan kebakaran," tandasnya.
Penghentian izin dan kegiatan shooting serta event mulai berlaku sejak pengumuman diterbitkan pada hari ini, Senin (7/9/2026). Kebijakan tersebut belum menetapkan tanggal berakhir. Pelaksanaannya berlaku sampai BBTNBTS mengeluarkan pemberitahuan lebih lanjut.
Pengelola taman nasional juga akan melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi cuaca dan tingkat kerawanan kebakaran di kawasan TNBTS.
BBTNBTS mengingatkan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan taman nasional untuk mematuhi ketentuan ini. Pelanggaran terhadap aturan penghentian kegiatan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
