DPRD Jatim Tetapkan Dua Raperda Inisiatif: Soal Obat Bahan Alam dan Transportasi Online
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
18 - Aug - 2026, 07:38
JATIMTIMES - DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan sebagai Raperda inisiatif DPRD Jatim. Keduanya yakni Raperda tentang Obat Bahan Alam dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Internal, Selasa (18/8/2026), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni. Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jatim, Ariful, membacakan rancangan keputusan DPRD terkait persetujuan usul prakarsa kedua Raperda tersebut.
Baca Juga : Kampung Pancasila Surabaya Siap Berkompetisi Mulai September 2026
"Memberikan persetujuan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Obat Bahan Alam menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur," kata Ariful saat membacakan rancangan keputusan.
Hal serupa berlaku untuk Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Selain memberikan persetujuan, rancangan keputusan tersebut juga menugaskan Bapemperda DPRD Jatim untuk membahas kedua Raperda bersama Pemprov Jatim.
"Menugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk membahas bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujar Ariful.
Setelah rancangan keputusan dibacakan, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta. Seluruh anggota DPRD Jatim menyatakan setuju yang kemudian diikuti ketukan palu.
Baca Juga : Fraksi PKS DPRD Jatim Ingatkan Pemprov: Tambahan Rp2,64 Triliun Harus Berdampak, Jangan Jadi SiLPA Lagi
Sri Wahyuni mengatakan, kedua Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemprov Jatim untuk segera dilakukan pembahasan. "Selanjutnya rancangan Perda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera dilakukan pembahasan," kata Sri Wahyuni.
Dengan persetujuan tersebut, pembahasan Raperda Obat Bahan Alam dan Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi selanjutnya dilakukan oleh Bapemperda DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim.
