Banggar DPRD Jatim Minta Pemprov Tuntaskan Tunggakan TPG THR dan Gaji ke-13 Guru
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Aug - 2026, 06:02
JATIMTIMES — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk melunasi pembayaran komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 tahun 2025. Alokasi anggaran sebesar kurang lebih Rp 274,57 miliar tersebut diminta resmi masuk dalam Perubahan APBD (P-APBD) Jatim Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum serta pemenuhan hak-hak normatif bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan.
Baca Juga : Target Pajak Daerah Stagnan, Banggar DPRD Jatim Desak Optimalisasi Potensi Riil
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Rasiyo, menyampaikan poin krusial tersebut saat membacakan pendapat Banggar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, belum lama ini.
“Pembayaran komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp 274,57 miliar kepada guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan harus diselesaikan dan dialokasikan dalam Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026,” kata Rasiyo.
Guna memuluskan proses pencairan dana jumbo tersebut, Banggar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim segera menyiapkan skema teknis, mulai dari pemetaan sumber dana hingga tata cara penyalurannya.
“Oleh karena itu, Banggar memandang penyelesaian pembayaran TPG tersebut perlu memperoleh kepastian dalam Perubahan APBD 2026 dan meminta TAPD menyiapkan mekanisme penganggaran, sumber pendanaan, verifikasi penerima, serta tata cara pembayarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” urai mantan Sekdaprov Jatim ini.
Baca Juga : Perumda Tunas Terus Defisit, DPRD Malang Desak Evaluasi Business Plan
Banggar menegaskan bahwa pengalokasian anggaran ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan instruksi pemerintah pusat. Aturan pusat mengamanatkan bahwa kewajiban pembayaran hak guru yang belum terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya wajib dianggarkan kembali dan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Upaya penyelesaian melalui P-APBD 2026 ini diharapkan menjadi solusi konkret agar hak para pendidik terbayarkan secara transparan dan akuntabel. “Sehingga hak guru dapat diselesaikan secara tepat waktu, tepat sasaran, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rasiyo.
