Diadukan ke Kanal Wadul Gus'e, Toko Jual Miras Tak Berizin Ditutup

13 - Aug - 2026, 08:16

Petugas PTSP dan Satpol PP saat memeriksa toko penjual Minol tak berizin

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Jember bergerak cepat merespons aduan masyarakat yang masuk melalui kanal Wadul Gus'e. Kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, tim gabungan langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap outlet penjualan minuman beralkohol yang berlokasi di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sore tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, dengan melibatkan personel Satpol PP serta Diskopumdag Kabupaten Jember.

Baca Juga : Stok Disebut Aman tapi Harga Beras di Kota Malang Naik Rp 5 ribu, Ini Sebabnya

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, outlet yang baru saja melangsungkan grand opening pada 10 Agustus 2026 dan gencar dipromosikan di media sosial TikTok tersebut terbukti belum melengkapi dokumen perizinan yang sah.

"Hari ini kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar/penjualan yang sesuai," ujar Kepala DPMPTSP Jember, Isnaini Dwi Susanti.

Lebih lanjut, Santi menegaskan bahwa operasional outlet tersebut harus dihentikan sementara waktu hingga seluruh kelengkapan regulasi dan perizinan dipenuhi oleh pihak pengelola.

"Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember," tambahnya.

Baca Juga : Desil 1 Hingga 10 Artinya Apa? Ini Urutan Tingkat Kesejahteraan dan Cara Ceknya

Sebagai tindak lanjut, operasional outlet 23 resmi dihentikan hingga seluruh persyaratan legalitas terpenuhi. Penertiban ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Jember dalam merespons cepat setiap aspirasi dan aduan warga melalui wadah Wadul Guse, guna memastikan iklim usaha di Kabupaten Jember tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)