Ingatkan Potensi Gagal Bayar Gaji PPPK, Komisi A DPRD Minta Pemda Tak Hanya Pasrah Solusi Pusat

12 - Aug - 2026, 09:44

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Fauzan Fuadi.

JATIMTIMES – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah terkait munculnya ancaman potensi gagal bayar terhadap hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

DPRD mendesak kepala daerah untuk kreatif dan tidak berlepas tangan atau sekadar bergantung pada kebijakan efisiensi pemerintah pusat atas persoalan anggaran yang tengah membayangi.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Klarifikasi Soal Selisih Rp 44 Triliun yang Dipertanyakan Warganet, Berikan Penjelasan ke Jatimtimes

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, menegaskan bahwa penundaan atau tidak terbayarkannya hak para pekerja yang telah menunaikan kewajibannya merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Mereka sudah bekerja, mereka sudah menjalankan kewajibannya, lalu kewajiban pemerintah tidak ditunaikan, di situ bisa dibilang zalim. Di skala apapun, baik government atau non-government, kalau ada pekerja tidak dibayarkan haknya itu kan zalim,” tegas Fauzan, dikonfirmasi Rabu (12/8/2026).

Ia menambahkan, program pengentasan kemiskinan dan peningkatan daya beli masyarakat akan menjadi sia-sia jika persoalan mendasar seperti kepastian hak pegawai ini tidak segera dicarikan jalan keluar.

Fauzan mengingatkan agar pemerintah daerah tidak sedikit-sedikit menyalahkan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat. Kepala daerah dituntut memiliki solusi jangka panjang dengan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar mandiri secara fiskal dan tidak rentan ketika ada pengetatan anggaran nasional.

Di samping itu, legislator Fraksi PKB ini juga mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk proaktif melakukan pemetaan (mitigasi) kondisi fiskal di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Baca Juga : APBD 2027 Kota Blitar Berpihak pada Warga, Pendidikan hingga Perlindungan Sosial Diperkuat

“Jangan sampai ibarat dalam keadaan gelap ini, berjalannya masih meraba-raba. Petanya harus jelas, daerah mana yang berpotensi gagal bayar agar bisa dilakukan pendampingan atau intervensi diskresi. Bagaimanapun caranya, hak PPPK harus tetap terbayar dan jangan sampai ada pemberhentian,” ujarnya.

Terkait proses rekrutmen Calon ASN ke depan, Komisi A DPRD Jatim memberikan catatan kritis agar pemerintah daerah tidak sekadar melakukan rekrutmen berbasis formalisme tanpa perhitungan matang atas kemampuan anggaran.

“Rekrutmen jangan asal berdasarkan laporan kekurangan SDM di bawah saja, tapi betul-betul dicek. Jangan sampai proses ini hanya menjadi formalisme sesaat untuk meredakan persoalan, tetapi dalam jangka panjang justru menyimpan bom waktu,” pungkas Fauzan.