Bupati Kediri Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Rp267 Juta kepada Empat Ahli Waris

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

07 - Aug - 2026, 08:36

Penyerahan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta di Kabupaten Kediri. Manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa tersebut menjadi wujud perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi dan pendidikan keluarga yang ditinggalkan. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES Pemerintah Kabupaten Kediri bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja hingga lingkup pemerintahan desa. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp267 juta kepada empat ahli waris peserta.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh bupati yang akrab disapa Mas Dhito. Manfaat tersebut diberikan kepada keluarga peserta yang meninggal dunia dan sebelumnya telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga : Komplotan Polres Malang Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Tower, Beraksi di 17 TKP

Dari empat penerima, dua ahli waris memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM) masing-masing Rp42 juta. Sementara dua keluarga lainnya mendapatkan JKM sekaligus manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

Ahli waris Nanang Eko Wahyo Adi, perangkat LPMD Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, menerima manfaat JKM dan beasiswa dengan nilai total Rp66 juta. Sementara ahli waris Suwadi, Ketua RT/RW di Kabupaten Kediri, memperoleh manfaat JKM dan beasiswa dengan total Rp117 juta.

Dua penerima lainnya adalah ahli waris Suwanto, Ketua RT/RW di Kabupaten Kediri, dan ahli waris Misdi, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kediri. Masing-masing menerima manfaat JKM sebesar Rp42 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Suriyadi mengatakan, manfaat tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Ketika risiko meninggal dunia terjadi, keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki penyangga ekonomi untuk melanjutkan kehidupan.

“Santunan yang diberikan hari ini merupakan bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika risiko meninggal dunia terjadi,” ujar Suriyadi.

Perlindungan itu, menurut dia, tidak berhenti pada pemberian santunan. Bagi peserta yang memenuhi persyaratan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa untuk menjaga keberlanjutan pendidikan anak.

“Program beasiswa bagi anak peserta diharapkan dapat memastikan pendidikan anak tetap berlanjut sehingga cita-cita mereka tidak terhenti akibat musibah yang dialami keluarga,” katanya.

Baca Juga : Viral Perundungan Pasien BPJS, Puguh DPRD Jatim: Nakes Harusnya Punya Empati

Suriyadi turut mengapresiasi komitmen Pemkab Kediri dalam memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan pemerintah daerah dinilai penting agar jaminan sosial ketenagakerjaan semakin menjangkau kelompok pekerja di tingkat desa maupun masyarakat yang memiliki kerentanan terhadap risiko kerja dan ekonomi.

Perlindungan tersebut antara lain menyasar perangkat desa, RT/RW, anggota BPD, hingga pekerja rentan. Kolaborasi Pemkab Kediri dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus diperkuat agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan.

“Sinergi dengan Pemkab Kediri akan terus kami perkuat agar semakin banyak pekerja, termasuk perangkat desa, RT/RW, BPD, dan pekerja rentan, mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Suriyadi.

Sinergi itu sekaligus menempatkan jaminan sosial sebagai bagian dari pembangunan kesejahteraan masyarakat. Dengan perlindungan yang memadai, pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang, sementara keluarga memiliki kepastian perlindungan ketika risiko terjadi.