SD Negeri Kekurangan Murid, Wacana Merger Sekolah di Kota Malang Kembali Muncul

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

11 - Jul - 2026, 07:36

ilustrasi.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Fenomena sejumlah sekolah dasar (SD) negeri di Kota Malang yang kekurangan murid kembali menjadi sorotan. Di tengah menurunnya jumlah peserta didik di sejumlah sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang hingga kini belum mengambil langkah konkret selain melakukan evaluasi.

Bahkan, opsi penggabungan atau merger sekolah yang telah muncul sejak beberapa tahun terakhir kembali dimunculkan. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan kebijakan tersebut akan direalisasikan.

Baca Juga : Angkutan Pelajar Kembali Dijanjikan Meluncur Juli, Dishub Kota Malang Klaim Ini

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Disdikbud Kota Malang Muflikh Adhim mengakui masih ada cukup banyak SD negeri yang belum memenuhi kuota penerimaan peserta didik baru pada tahun ajaran ini.

Menurut dia, kondisi tersebut bukan hanya terjadi di Kota Malang, melainkan juga dialami berbagai daerah di Indonesia.

"Ada beberapa yang memang kekurangan murid. Secara nasional juga banyak SD negeri yang kekurangan murid, tidak hanya di Kota Malang. Mungkin karena jumlah SD di kota-kota cukup banyak," ujarnya.

Muflikh mengungkapkan, jumlah sekolah yang mengalami kekurangan murid mencapai lebih dari sepuluh sekolah. Bahkan, terdapat sekolah yang hanya memperoleh sekitar lima hingga enam siswa baru, jauh di bawah pagu ideal sebanyak 28 siswa per rombongan belajar sesuai ketentuan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Kekurangannya ada yang terisi hanya lima sampai enam siswa. Kalau normal pagunya 28 per kelas. Lebih dari 28 juga tidak diakui di Dapodik," katanya.

Meski kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap efektivitas penyelenggaraan pendidikan, Disdikbud masih belum memutuskan langkah penataan sekolah. Merger sekolah masih sebatas menjadi alternatif yang menunggu hasil kajian.

"Kami melihat dulu analisasinya, bisa saja kemungkinan merger. Masih jadi opsi, kami perlu analisa juga," jelas Muflikh.

Di sisi lain, Disdikbud memastikan kekurangan murid belum memengaruhi beban kerja guru. Selama guru masih memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar, hak sertifikasi disebut tidak akan terganggu.

"Selama masih 24 jam tidak ada masalah. Yang biasanya diperhitungkan adalah sertifikasinya. Kalau karena kekurangan murid, tidak pernah," katanya.

Baca Juga : 152 Siswa ADEM Papua Resmi Tempuh Studi di Jatim, Ini Kata Khofifah

Untuk menutup kekurangan kuota, Disdikbud membuka peluang pengisian siswa melalui mekanisme pendaftaran secara offline setelah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) daring selesai.

Bahkan, apabila kuota masih belum terpenuhi, calon siswa dari luar Kota Malang diperbolehkan mendaftar ke sekolah-sekolah yang masih memiliki kursi kosong.

"Kalau di Kota Malang sudah tidak ada, dari kabupaten nanti bisa masuk. Nanti kalau masih ada kekurangan pagu bisa diisi secara offline sehingga pagunya terpenuhi," ujar Muflikh.

Ia menambahkan, fenomena minimnya peminat justru banyak terjadi di kawasan tengah Kota Malang. Menurut dia, perubahan fungsi kawasan perkotaan menjadi pusat usaha dan permukiman sementara seperti rumah kos membuat jumlah anak usia sekolah dasar semakin berkurang.

"Justru di tengah kota banyak. Karena sekarang tengah kota bukan lagi wilayah hunian, tetapi lebih banyak untuk fungsi lain. Wilayah hunian bergeser ke pinggir-pinggir, sedangkan di tengah kebanyakan kos-kosan," tuturnya.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Malang. Di satu sisi, lebih dari sepuluh SD negeri masih kesulitan mendapatkan siswa baru. Namun di sisi lain, langkah penataan jaringan sekolah yang sejak lama diwacanakan masih belum beranjak dari tahap evaluasi dan kajian.