Dua Kali Ganti Lokasi, Pembangunan Sekolah Rakyat Kota Malang Masih Belum Pasti

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

06 - Jul - 2026, 02:52

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko saat ditemui di Kantor Kecamatan Sukun beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

 JATIMTIMES - Hingga memasuki pertengahan 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum juga mengantongi kepastian dari pemerintah pusat terkait rencana pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat (SR) Kota Malang, setelah dua lokasi yang diajukan sebelumnya tidak memenuhi persyaratan.

Ketidaksesuaian persyaratan terkait lokasi ini membuat Kota Malang tidak berkesempatan masuk dalam batch atau gelombang pertama pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat bersama 93 kabupaten/kota lainnya. Padahal, program pembangunan Sekolah Rakyat merupakan salah satu prioritas pemerintah pusat untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. 

Baca Juga : Urai Sumbatan Link and Match: Menjawab Tantangan Pengangguran SMK Lewat Intervensi Kurikulum Industri

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang Donny Sandito Widoyoko mengungkapkan, bahwa lokasi pertama yang diajukan ke pemerintah pusat yakni berada di Kampus Politeknik Kota Malang (Poltekom).

Namun usulan itu ditolak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI karena bangunan yang tersedia dinilai tidak memenuhi konsep pembangunan Sekolah Rakyat yang mengharuskan pembangunan dilakukan dari lahan kosong.

Selanjutnya, Pemkot Malang mengajukan lahan seluas sekitar delapan hektare di Kecamatan Kedungkandang. Usulan tersebut bahkan sempat memperoleh persetujuan awal. Namun, proses itu kembali kandas setelah hasil sinkronisasi tata ruang menunjukkan lahan tersebut masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga tidak dapat digunakan untuk pembangunan.

Hingga akhirnya Pemkot Malang mengajukan alternatif lahan di lokasi ketiga, yakni lahan seluas 5,4 hektare di kawasan Arjowinangun. Lahan yang disebut sebagai tanah milik Pemkot Malang itu saat ini dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola yang berstatus fasilitas umum tingkat RW.

Menurut Donny, status fasilitas umum itu bukan menjadi kendala karena dapat dialihkan selama tersedia lahan pengganti. Di kawasan yang sama juga direncanakan pembangunan Koperasi Merah Putih sehingga penataan aset dinilai masih memungkinkan untuk dilakukan.

"Kata Pak Subkhan (Kepala BKAD Kota Malang) nanti dialihkan. Itu fasilitas umum tingkat RW, bukan tingkat kota. Kalau kata Pak Dandung (Kepala DPUPRPKP Kota Malang) jadi lebih mudah, yang penting ada lahan pengganti. Untuk Koperasi Merah Putih kan juga di situ," ungkap Donny kepada JatimTIMES.com. 

Baca Juga : Sambut Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Blitar Targetkan Warga Kurang Mampu Menempuh Pendidikan Tinggi

Namun usulan lokasi baru tersebut belum menjamin pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat dapat segera berjalan. Hingga kini, pemerintah pusat belum memberikan kepastian apakah Kota Malang akan masuk dalam tahap pembangunan berikutnya.

"Kami belum tahu masuk batch berapa. Setelah pembangunan batch pertama selesai 100 persen, baru kami akan diundang untuk melakukan kajian kembali terhadap lahan di Arjowinangun," ujar Donny. 

Lebih lanjut, dari pernyataan itu semakin menegaskan bahwa Kota Malang masih harus menunggu evaluasi lanjutan dari pemerintah pusat tanpa kepastian jadwal. Artinya, meski lahan alternatif telah disiapkan, realisasi pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat masih bergantung pada hasil kajian dan keputusan pemerintah pusat.