Perkuat Investasi hingga Tata Estetika Kota, DPRD dan Pemkot Batu Sahkan Tiga Perda Baru

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

22 - Jun - 2026, 06:05

Ketua DPRD Kota Batu Didik Subiyanto menandatangani nota kesepakatan tiga perda baru mengatur tata kota hingga investasi di Rapat Paripurna, Senin (22/6/2026).(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Batu resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Dewan, Senin (22/6/2026).

Ketuk palu bersama ini menjadi payung hukum baru yang secara khusus mengatur roda perekonomian, tata kota, hingga ketersediaan fasilitas dasar bagi masyarakat di Kota Batu.

Baca Juga : Dosen UGM: Dana MBG Setara Rp 5 Juta Per Bulan jika Dibagikan ke Keluarga Miskin

Adapun tiga regulasi anyar yang resmi diundangkan tersebut meliputi Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, serta Perda tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dua aturan pertama, yakni sektor investasi dan pemakaman, merupakan regulasi yang lahir dari inisiatif eksekutif. Sementara aturan mengenai penataan estetika reklame merupakan murni buah inisiatif legislatif.

Wali Kota Batu Nurochman menjelaskan bahwa lahirnya ketiga regulasi krusial ini merupakan buah dari rangkaian pembahasan formal secara maraton yang telah digulirkan sejak Agustus 2025 lalu.

Proses panjang tersebut meliputi penyampaian nota pengantar, pandangan umum fraksi, hingga uji publik ke masyarakat luas pada Oktober 2025 demi menyerap aspirasi langsung dari para pelaku usaha dan stakeholders di lapangan. "Bahwa kehadiran ketiga perda ini sangat mendesak bagi masa depan pembangunan Kota Batu,"kata Nurochman.

Dikatakannya, Perda Investasi diproyeksikan memberikan stimulus dan kepastian hukum bagi penanam modal, Perda Pemakaman untuk menata keterbatasan lahan makam, dan Perda Reklame sebagai instrumen vital menertibkan visual kota sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga : Kantor Pemkab Magetan Kebobolan 7 Laptop, Sekda Pastikan Data Aman dan Evaluasi Total Pengamanan

Pasca-pengesahan, orang nomor satu di jajaran Pemkot Batu ini langsung memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk bergerak cepat menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana teknis.

"Dalam tataran pelaksanaan, Perda ini harus diimplementasikan dengan sebaik-baiknya agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Kota Batu," tutupnya.