Komisi E DPRD Jatim: Jangan Korbankan Hak 35 Ribu Guru Gara-Gara Salah Urus Administrasi

20 - Jun - 2026, 03:49

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno.

JATIMTIMES – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) terus mengawal solusi terhadap mandeknya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 T.A. 2025 bagi 35.680 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jatim. Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan, guru tidak boleh jadi korban gara-gara salah urusan administrasi. 

Masalah pelik senilai Rp274,57 miliar ini mencuat setelah Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mengalami kendala teknis saat mengunggah dokumen administrasi ke pemerintah pusat pada Oktober 2025 lalu.

Baca Juga : Demo Dukung MBG Tuai Sorotan Warganet, Memang Bagaimana Aturan Demonstrasi yang Sebenarnya?

Untari menegaskan bahwa jajaran legislatif tidak bisa menerima jika nasib puluhan ribu tenaga pendidik harus dikorbankan akibat kelalaian sistem birokrasi dan tata kelola penganggaran internal eksekutif.

Menyikapi kebuntuan administrasi ini, Komisi E telah menggedor forum Badan Anggaran (Banggar) dan mendesak jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk bersikap lebih agresif melakukan komunikasi politik ke Jakarta. Hal ini juga telah dibahas pada rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (19/6/2026).

“Sebagai Ketua Komisi E sekaligus anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Timur, saya meminta eksekutif melalui Ibu Gubernur Jawa Timur untuk terus memperjuangkan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait, agar Jawa Timur memperoleh dukungan pendanaan melalui DAU sehingga hak para guru dapat segera dibayarkan,” ujar Sri Untari.

Langkah taktis Komisi E ini merupakan respons cepat setelah menerima aduan langsung dari perwakilan guru di bawah naungan Forum Komunikasi Tunjangan Profesi Guru (FK-TPG) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Jawa Timur pada 9 Juni 2026.

Bagi Komisi E, pemenuhan hak finansial para guru yang menjadi garda terdepan pelayanan pendidikan di Jawa Timur bersifat mutlak. Birokrasi dinilai tidak boleh berlindung di balik pembelaan administratif di saat ribuan kepala keluarga terkatung-katung menunggu kepastian.

“Jangan sampai guru menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari persoalan administrasi dan penganggaran. Mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga negara juga harus hadir memastikan hak mereka diterima secara utuh,” tegas legislator senior PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga : Munas-Konbes NU 2026 Dibuka Malam Ini di Ponpes Ploso, Gus Ipul: Insya Allah Presiden Hadir di Penutupan

Kendati laporan Ombudsman RI memaparkan adanya rangkaian faktor teknis mulai dari lambatnya proses verifikasi data Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga kendala sistem pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, Komisi E menyatakan saat ini bukan waktunya untuk saling menyalahkan.

Untari memastikan bahwa fungsi pengawasan dan penganggaran legislatif akan terus dikunci hingga Pemprov Jatim menemukan formula anggaran yang konkret untuk mencairkan hak guru, baik melalui perjuangan tambahan DAU maupun opsi taktis lainnya.

“Yang dibutuhkan para guru saat ini bukan sekadar penjelasan, tetapi kepastian kapan hak mereka dibayarkan. Karena itu seluruh instrumen pemerintah daerah harus bergerak untuk memperjuangkan solusi pendanaannya,” cetusnya.

Komisi E DPRD Jatim berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dalam setiap tahapan pembahasan anggaran ke depan agar penyelesaiannya tidak bergulir tanpa arah. “Ini bukan sekadar persoalan angka Rp274 miliar dalam dokumen anggaran, tetapi menyangkut kesejahteraan 35.680 guru ASN dan keluarganya. Negara harus memastikan hak mereka terpenuhi,” pungkas Untari.