Penyelenggaraan SPMB di SDN Kendalpayak Diduga Cacat Administrasi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
19 - Jun - 2026, 04:08
JATIMTIMES - Proses penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SDN Kendalpayak Kabupaten Malang diduga mengalami cacat administrasi. Utamanya terkait jalur domisili yang membuat sejumlah calon murid di sekitar Desa Kendalpayak gagal masuk untuk mengenyam pendidikan di SDN Kendalpayak.
Sebuah ironi di tengah penegasan dari pemerintah yang menargetkan proses SPMB secara online maupun offline dapat berjalan secara transparan, akuntabel dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Jelang Audit BGN, Seluruh SPPG di Kota Malang Hentikan Operasional Sementara
Terlebih lagi di dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB juga telah disebutkan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama SPMB berlangsung. Hal itu merupakan komitmen pemerintah dan lembaga terkait dalam mengawal proses penyelenggaraan SPMB berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang ada.
Dugaan cacat administrasi pada proses penyelenggaraan SPMB di SDN Kendalpayak terjadi bermula ketika terdapat beberapa calon wali murid yang berasal dari wilayah Desa Kendalpayak mengeluhkan anaknya gagal masuk di SDN Kendalpayak melalui SPMB jalur domisili.
Berdasarkan informasi yang diterima JatimTIMES.com, terdapat calon murid SDN Kendalpayak yang berasal dari Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang masuk sebagai peserta didik baru di SDN Kendalpayak melalui SPMB jalur domisili, serta terdapatnya calon murid baru dari Desa Kendalpayak yang gagal diterima di SDN Kendalpayak melalui SPMB jalur domisili. Situasi dan kondisi ini yang menjadi polemik.
Namun, Kepala Sekolah SDN Kendalpayak Lilis Supriyanti membantah adanya dugaan cacat administrasi penyelenggaraan SPMB di sekolahnya. Menurut Lilis, proses penyelenggaraan SPMB di SDN Kendalpayak sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Kita melaksanakan SPMB sesuai sistem. Tidak lolos juga sistem yang menentukan. Semua sudah sesuai prosedur. Semuanya sudah terpenuhi di sini (kuota) 56 (anak) dan semuanya sudah diterima," ungkap Lilis kepada JatimTIMES.com.
Selain itu, ia juga membantah terkait adanya murid baru yang berasal dari Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang berhasil masuk di SDN Kendalpayak melalui SPMB jalur domisili. Ia menegaskan, bahwa semua yang diterima di SDN Kendalpayak pada SPMB gelombang pertama merupakan anak-anak dari Kabupaten Malang. "Nggak, nggak ada. Jadi (murid baru) dari Kota Malang tidak ada," tegas Lilis dengan penuh keyakinan.
Namun, setelah beberapa jam kemudian, ketika wartawan JatimTIMES.com mempertegas kembali soal apakah ada murid baru dari Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang diterima di SDN Kendalpayak, jawaban Lilis pun berubah. Ia membenarkan bahwa memang sebenarnya ada murid baru yang berasal dari Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Memang iya ada (murid baru dari Kota Malang yang diterima di SDN Kendalpayak). Tetapi itu memenuhi syarat dengan (surat keterangan) domisili. Semuanya itu sudah memenuhi syarat," ucap Lilis.
Ketika dikonfirmasi mengenai adahya informasi yang didapatkan JatimTIMES.com mengenai surat domisili yang sebenarnya tidak ada, Lilis menjawab bahwa surat domisili calon murid baru dari Kota Malang yang diterima di SDN Kendalpayak ada.
Entah apa yang menjadi alasan Lilis sehingga harus mengubah-ubah jawabannya ketika dikonfirmasi wartawan JatimTIMES.com. Lalu ketika dikonfirmasi lebih lanjut, sejak kapan anak tersebut berdomisili di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Lilis tidak menjawab pesan wartawan JatimTIMES.com dan hanya membaca yang dibuktikan dengan centang dua berwarna biru pada pesan WhatsApp.
Baca Juga : Unisba Blitar Perkuat Literasi Keuangan Mahasiswa melalui Sekolah Pasar Modal
Sementara itu, Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Wilayah Kecamatan Pakisaji Suprihatin mengaku bahwa baru mengetahui kondisi SPMB di SDN Kendalpayak setelah dikonfirmasi wartawan JatimTIMES.com.
"Info dari SDN Kendalpayak bahwa untuk SPMB kuota 56, setelah daftar ulang terpenuhi 55 sehingga ada satu siswa yang berkesempatan untuk diterima dan ini diambilkan dari data pendaftar online SPMB," ujar Suprihatin.
Ia pun kemudian turut membenarkan bahwa memang terdapat calon murid baru yang berasal dari Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang diterima di SDN Kendalpayak.
"Untuk anak yang orang tuanya tinggal di kota, anak tersebut ikut familinya di Desa Kendalpayak dan punya surat domisili dan ini dalam juknis (petunjuk teknis) SPMB 2026/2027 diperbolehkan," tutur Suprihatin.
Selanjutnya, dari proses SPMB yang berlangsung di SDN Kendalpayak, terdapat tiga calon murid baru yang disorot. Yakni untuk satu calon murid baru yang berasal dari Kota Malang dan diklaim telah berdomisili di Desa Kendalpayak telah diterima dan sudah melakukan daftar ulang. Kemudian untuk satu calon murid baru mengundurkan diri dikarenakan telah diterima di SD yang ada di Kota Malang. Lalu, ada satu calon murid baru yang sampai masa daftar ulang berakhir tidak dapat dihubungi.
Untuk diketahui, di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru telah diatur mengenai ketentuan-ketentuan yang wajib dijalankan.
Salah satunya pada Pasal 17 yang mengatur secara teknis mengenai SPMB jalur domisili. Di mana setiap calon murid baru yang mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Jika calon murid baru tidak memiliki Kartu Keluarga dikarenakan kondisi tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial, maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat. Kemudian di dalam surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon murid baru telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.
