Konsultasi Publik RPPLH, Pemkot Batu Rancang Rambu Ekologis Makro hingga Tiga Dekade
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Yunan Helmy
18 - Jun - 2026, 04:34
JATIMTIMES – Komitmen jangka panjang demi menjaga kelestarian ekologis di wilayah Kota Batu kini mulai dimatangkan secara serius ke dalam sebuah draf regulasi makro yang mengikat. Langkah strategis tersebut ditandai dengan tahapan Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu, Kelurahan Songgokerto, Rabu (17/6/2026).
Pemkot Batu dalam hal ini oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melangsungkan forum tersebut sebagai tonggak awal penyusunan sebuah dokumen makro penting yang dipastikan bakal mengikat ketat arah kebijakan tata ruang kota hingga tiga dekade atau 30 tahun mendatang.
Baca Juga : UGM dan Unisma Bahas Dampak AI terhadap Cara Berpikir Generasi Muda
Program yang mengusung tajuk besar Batu Greenation itu dirancang sebagai komitmen lintas generasi demi memastikan Kota Apel tetap menjadi kota wisata yang tidak hanya produktif, melainkan juga layak huni bagi anak cucu kelak.
Aturan ketat di dalam dokumen makro ini nantinya akan menentukan seluruh rambu-rambu serta target batas kualitas ekologis yang wajib dipatuhi di seluruh wilayah Kota Batu.
Kepala DLH Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, memaparkan bahwa kedudukan dokumen RPPLH ini di dalam anatomi perencanaan kota menduduki posisi yang sangat krusial.
Dokumen regulasi ini berfungsi mengintegrasikan tiga poros utama pembangunan daerah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Artinya, setiap meter pembangunan fisik ke depan harus tunduk pada rambu ekologis yang sudah ditetapkan dalam RPPLH. Dalam target dua puluh tahun ke depan, peran RPPLH bahkan ikut menentukan secara mutlak yang mana zona lindung maupun zona budidaya ruang," tegas Dian Fachroni.
Dia menambahkan, ke depan tidak boleh ada lagi pemanfaatan ruang di Kota Batu yang nekat menabrak ambang batas daya dukung lingkungan setempat.
Penyusunan RPPLH ini juga dipastikan berbasis pada realita konflik lingkungan di lapangan, di mana lewat forum konsultasi publik tersebut pemkot menyaring dan menyerap berbagai aspirasi krusial langsung dari perwakilan masyarakat.
Seluruh isu yang berkembang di tengah warga terpantau merata, mulai dari persoalan lahan, kualitas air dan ekologi, dampak masif sektor pariwisata, hingga karut-marut tata ruang.
Baca Juga : Wakil Ketua KONI Terlibat Dugaan Pengeroyokan Tak Dinonaktifkan, Ketua KONI Batu: Murni Masalah Personal
Tak hanya menata ruang, regulasi tersebut juga memuat aturan rigid mengenai manajemen pengelolaan persampahan hingga perlindungan sumber daya air.
Hal ini menjadi perhatian serius lantaran sektor air di Kota Batu dewasa ini diketahui sudah berada dalam kondisi lampu kuning akibat paparan pencemaran serta krisis kuantitas pada sejumlah sumber mata air akibat dampak deforestasi.
"Di samping itu, peran pemerintah daerah ke depan akan jauh lebih diperketat dalam hal fungsi pengawasan serta perlindungan lingkungan hidup di lapangan," katanya.
Penguatan sistem pengawasan ini dipastikan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
"Melalui aturan baru dari kementerian tersebut, pemerintah daerah memiliki peran untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Batu mematuhi tanpa syarat dokumen persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan sebelumnya," imbuhnya.
