Musim Giling Tebu Dimulai, Polisi Ingatkan Bahaya Truk ODOL di Situbondo

17 - Jun - 2026, 11:32

Kasatlantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan bersama jajaran saat melakukan sosialisasi larangan truk odol, Rabu (17/6/2026). (Foto: Humas Polres Situbondo for JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Meningkatnya aktivitas angkutan tebu selama musim giling 2026 mendorong Satlantas Polres Situbondo menggencarkan sosialisasi larangan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kepada para pengemudi dan pelaku usaha angkutan tebu.

Sosialisasi dilakukan di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas kendaraan pengangkut tebu, seperti kawasan Pabrik Gula (PG) Panji, area parkir truk tebu di Jalan Curah Kalak, Kecamatan Arjasa, serta kawasan parkir truk tebu di Kecamatan Asembagus.

Baca Juga : Usai Jadi Sorotan, Dapur MBG Bakal Diberi Kelas A, B, dan C, Insentif Sesuai Kualitas

Di lokasi tersebut, petugas memasang spanduk dan banner berisi pesan keselamatan berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi langsung kepada para sopir mengenai aturan dimensi kendaraan dan batas muatan yang diperbolehkan.

Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang berpotensi meningkat selama musim angkutan tebu berlangsung.

"Truk yang mengangkut muatan melebihi kapasitas sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengguna jalan lain, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Karena itu kami melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada para pengemudi maupun pemilik kendaraan," ujar AKP Nanang, Rabu (17/6/2026).

Selain pemasangan media sosialisasi, petugas Satlantas bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo juga membagikan brosur kepada pengemudi. Edukasi dilakukan secara langsung agar para sopir dapat memahami ketentuan terkait kendaraan ODOL sekaligus menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi selama beroperasi di lapangan.

Aktivitas angkutan tebu biasanya meningkat signifikan selama musim giling tebu karena kendaraan pengangkut hasil panen hilir mudik menuju pabrik gula. Kondisi tersebut berpotensi menambah kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang dilalui truk tebu.

Baca Juga : Mahasiswa Malang Kembali Bergerak: Tolak MBG dan Koperasi Merah Putih, 435 Personel Jaga Ketat Gedung DPRD

Menurut AKP Nanang, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas tidak hanya berisiko menimbulkan kecelakaan, tetapi juga menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan jalan. Beban berlebih yang ditanggung kendaraan dapat mempercepat penurunan kualitas infrastruktur dan berdampak pada aktivitas masyarakat.

"Kami mengajak seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang, khususnya angkutan tebu, untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dengan mematuhi aturan muatan kendaraan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama," tegasnya.

Sosialisasi tersebut akan terus dilakukan selama musim giling berlangsung sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan dan kerusakan jalan di wilayah Situbondo.