Masa Tenggat Belum Habis, Satpol PP Tahan Eksekusi Parkiran Ilegal di Atas Irigasi

Reporter

Riski Wijaya

16 - Jun - 2026, 10:47

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Bangunan parkir yang berdiri di atas saluran irigasi Kadalpang, Jalan Semeru, masih belum tersentuh tindakan pembongkaran. Meski keberadaannya telah menuai sorotan publik, Satpol PP Kota Malang mengaku belum bisa melakukan eksekusi sebelum prosedur administrasi yang disepakati bersama rampung.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, saat ini pihaknya masih berpegang pada berita acara yang ditandatangani pemilik bangunan. Dalam kesepakatan tersebut, pemilik menyatakan kesanggupan membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi dalam waktu satu bulan.

Baca Juga : Puasa Tasu'a dan Asyura 2026 Kapan? Ini Jadwal, Keutamaan, dan Niat Lengkapnya

Karena itu, Satpol PP belum dapat mengambil langkah penertiban paksa selama tenggat waktu tersebut masih berjalan.

"Kalau kita bergerak sebelum waktunya habis, justru bisa salah secara prosedur. Kita tetap menghormati kesanggupan yang sudah dibuat dalam berita acara itu," kata Heru ketika dikonfirmasi.

Menurut dia, kasus ini tidak sesederhana pelanggaran bangunan biasa. Sebab, saluran irigasi yang menjadi lokasi berdirinya bangunan merupakan aset yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kondisi tersebut membuat Satpol PP Kota Malang tidak bisa serta-merta melakukan tindakan tanpa dasar administrasi yang jelas. Bahkan, Heru menyinggung surat teguran awal yang diterbitkan sebelumnya karena tidak mencantumkan batas waktu pembongkaran.

"Surat tegurannya tidak menyebut sampai kapan harus dibongkar. Padahal batas waktu itu penting sebagai dasar tindakan berikutnya," ujarnya.

Meski belum melakukan penindakan, Heru memastikan bangunan tersebut tetap berada dalam pengawasan. Personel Satpol PP disebut rutin memantau kondisi di lapangan sekaligus mengingatkan pemilik agar memenuhi komitmen yang telah dibuat.

Namun demikian, ruang toleransi itu tidak akan berlangsung selamanya. Satpol PP memastikan akan turun tangan apabila masa kesanggupan berakhir dan bangunan masih berdiri.

Syaratnya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang terlebih dahulu mengeluarkan rekomendasi resmi penindakan.

Baca Juga : Ramalan Zodiak Selasa, 16 Juni 2026: Aries hingga Virgo, Saatnya Ambil Keputusan Penting

Begitu rekomendasi diterima, Satpol PP mengisyaratkan tidak akan lagi memberikan tahapan peringatan berulang sebagaimana lazimnya proses penertiban.

"Kalau waktunya sudah habis dan DPUPRPKP meminta kami melakukan penindakan, ya langsung kami tindak. Tidak ada lagi peringatan satu, dua, atau tiga," tegas Heru.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik bangunan yang hingga kini masih memegang kesempatan terakhir untuk membongkar sendiri konstruksi yang dipersoalkan tersebut.

Di sisi lain, muncul informasi di lapangan yang menyebut bangunan justru diduga mengalami penguatan konstruksi dalam beberapa hari terakhir. Menanggapi hal itu, Heru enggan memberikan penilaian.

Ia menegaskan, urusan teknis terkait kondisi fisik bangunan merupakan ranah DPUPRPKP, sedangkan Satpol PP hanya berfokus pada aspek penegakan peraturan.

"Soal bangunannya diperkuat atau tidak, itu yang lebih tahu teman-teman PU. Tugas kami menegakkan aturan. Kalau nanti terbukti melanggar dan waktunya sudah habis, tentu akan kami tertibkan," pungkasnya.