Siapa Eddy Tansil? Buron Sejak 1996, Kini Aset Rp 51,6 Miliar Berhasil Disita Negara
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
16 - Jun - 2026, 09:37
JATIMTIMES - Nama Eddy Tansil kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah mengumumkan keberhasilan penelusuran dan penyitaan aset miliknya senilai puluhan miliar rupiah. Padahal, sosok yang pernah terjerat kasus korupsi besar di era Orde Baru itu telah menjadi buronan selama hampir tiga dekade.
Meski keberadaannya hingga kini masih menjadi misteri, upaya negara untuk memulihkan kerugian akibat kasus yang melibatkan Eddy Tansil ternyata terus berlanjut.
Baca Juga : CBR Series Melesat Kencang, AHRT Borong Tiga Podium ARRC Motegi
Lantas, siapa sebenarnya Eddy Tansil dan bagaimana perjalanan kasus yang membuatnya masuk dalam daftar buronan paling lama di Indonesia?
Terpidana Kasus Kredit Macet Bank Bapindo
Eddy Tansil dikenal sebagai pengusaha pemilik Golden Key Group. Namanya mencuat pada awal 1990-an setelah terseret dalam kasus kredit bermasalah di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Kasus tersebut menjadi salah satu skandal keuangan terbesar pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam rapat dengar pendapat antara DPR dan Bank Indonesia pada 1993, terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit kepada sejumlah perusahaan milik Eddy Tansil.
Akibat perkara itu, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 triliun.
Dalam proses hukum, Eddy Tansil dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dana melalui fasilitas kredit Bapindo senilai USD 565 juta, yang jika dikonversi dengan kurs saat ini setara sekitar Rp 10,1 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1994 menjatuhkan vonis bersalah kepada Eddy Tansil. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi pada 1995.
Eddy dijatuhi hukuman:
• 20 tahun penjara
• Denda Rp 30 juta
• Uang pengganti sebesar Rp 500 miliar
• Kewajiban mengganti kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimilikinya.
Usai dinyatakan bersalah, Eddy Tansil menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, pada 4 Mei 1996, ia berhasil melarikan diri dari penjara.
Kaburnya Eddy Tansil langsung menjadi sorotan nasional. Pelarian tersebut diduga melibatkan bantuan dari sejumlah petugas lapas dan disebut telah direncanakan sebelumnya.
Sejak saat itu, Eddy Tansil masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi salah satu buronan terlama dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.
Baca Juga : Daftar Demo Mahasiswa Hari Ini di Jakarta, Surabaya, Jogja, Medan dan Makassar, Ini Tuntutannya
Upaya pencarian terhadap Eddy Tansil terus dilakukan selama bertahun-tahun. Pada 2013, Kejaksaan Agung mengungkap adanya informasi mengenai keberadaan Eddy di China.
"Jadi memang sejak tahun 2011 itu ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di China. Oleh karena itu, kita negara Indonesia, melalui central authority dalam hal ini ada Kementerian Kumham telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan terhadap negara tersebut," kata Wakil Jaksa Agung saat itu, Andhi Nirwanto pada Jumat (27/12/2013).
Namun, setelah itu tidak ada lagi perkembangan resmi terkait keberadaan Eddy Tansil. Hingga kini, lokasi pasti buronan tersebut belum diketahui.
Meskipun terpidananya belum berhasil ditangkap, negara tetap melanjutkan proses pemulihan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejak 2021, sejumlah aset milik Eddy Tansil mulai dilelang. Terbaru, Kejaksaan Agung mengumumkan keberhasilan menelusuri aset tambahan milik Eddy Tansil berupa uang tunai.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, mengatakan pihaknya menemukan aset senilai Rp 51.682.537.000.
"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (Rp 51,6 miliar)," kata Kuntadi di Kantor BPA Kejagung RI, dilansir dari Antara, Selasa (16/6/2026).
Selain uang tunai senilai Rp 51,68 miliar, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya aset lain yang berhasil diidentifikasi. Aset tersebut terdiri dari 18 bidang tanah kosong dan 2 bidang tanah beserta bangunan. Keseluruhan aset itu diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 30,99 miliar.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa proses pelacakan aset terkait Eddy Tansil masih terus berlangsung, meskipun perkara yang menjeratnya sudah bergulir lebih dari 30 tahun lalu.
