Tangani ODGJ, Camat Asembagus Situbondo Bakal Lepas Pasung di Kaki Pasien

Editor

A Yahya

25 - May - 2026, 07:53

Camat Asembagus Situbondo, Faishol Afandi bersama tim saat melakukan penanganan kejiwaan terhadap seorang warga, Senin (25/5/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kecamatan Asembagus bersama lintas sektor melakukan penanganan terhadap seorang warga penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Kertosari, Kabupaten Situbondo. Penanganan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan upaya memulihkan hak-hak kemanusiaan pasien agar memperoleh pengobatan serta pendampingan yang layak, Senin. (25/5/2026).

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Camat Asembagus, Faishol Afandi, bersama perangkat desa, TKSK, pendamping PKH, operator SIKS-NG, bidan wilayah hingga programmer jiwa dari Puskesmas Asembagus. Mereka mendatangi rumah seorang warga bernama Wiwid yang selama ini hidup dengan keterbatasan akibat gangguan kejiwaan.

Baca Juga : Miris, Grup WhatsApp Anak SD Diduga Bahas Video Porno

Faishol menjelaskan, pasien sebenarnya telah memiliki identitas kependudukan dan PBI BPJS aktif atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) gratis. Bahkan sebelumnya pasien sempat menjalani pengobatan dan perawatan kejiwaan di Bondowoso hingga kondisinya membaik selama hampir satu tahun.

“Pasien ini sebenarnya normal ketika rutin menjalani pengobatan. Bisa berbicara dengan baik, mengingat orang-orang di sekitarnya dan beraktivitas seperti biasa. Namun karena obatnya lama tidak diminum, halusinasi kembali muncul,” ujar Faishol.

Menurutnya, kondisi pasien menjadi kompleks karena selain mengalami gangguan jiwa, pasien juga memiliki keterbatasan fisik pada bagian mata kanan yang tidak berfungsi normal. Kondisi tersebut membuat keluarga kesulitan melakukan pengawasan ketika pasien kambuh dan pergi jauh dari rumah.

Faishol mengatakan, pihak keluarga akhirnya mengambil langkah dengan merantai kaki pasien di dalam rumah karena khawatir pasien kembali menghilang hingga ke wilayah lereng gunung perbatasan desa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan pemasungan sebenarnya tidak diperbolehkan secara hukum maupun kemanusiaan.

“Undang-undang hak asasi manusia dan aturan kesehatan tidak membenarkan adanya pemasungan. Tapi kita juga harus memahami kondisi keluarga yang kelelahan dan ketakutan ketika pasien hilang berhari-hari,” katanya.

Ia menambahkan, pasien beberapa kali ditemukan jauh dari rumah dalam kondisi linglung akibat halusinasi dan lupa jalan pulang. Namun saat kondisinya stabil, pasien masih mampu mengenali orang-orang di sekitarnya dengan baik.

Sebagai langkah penanganan, pemerintah kecamatan bersama tenaga kesehatan akan melakukan injeksi obat kejiwaan serta memastikan pasien kembali rutin menjalani pengobatan. Setelah penanganan dilakukan, rantai yang selama ini dipasang di kaki pasien rencananya akan dilepas.

Baca Juga : Kepala Desa PAW Tambakrejo Dilantik, Sentil Perbaikan Infrastruktur Jalan

"Tujuan utama kami adalah memanusiakan manusia. Bagaimana pasien ini mendapatkan haknya, baik pelayanan kesehatan, pengobatan gratis maupun perhatian dari keluarga dan pemerintah, Insyaallah besok kami akan kembali untuk melakukan injeksi dan pelepasan rantai," tegas Faishol.

Selain pengobatan, Pemerintah Kecamatan Asembagus juga akan mengupayakan bantuan sosial bagi keluarga pasien. Pengajuan bantuan tersebut akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan keterangan medis dari dokter kejiwaan.

Faishol menyebut pemerintah desa juga akan dilibatkan secara aktif dalam proses pendampingan pasien, mulai dari pengambilan obat rutin hingga membantu akses pelayanan kesehatan agar keluarga tidak lagi kesulitan.

"Seluruh perangkat desa akan membantu pengambilan obat dan memastikan pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Jadi keluarga tidak merasa sendirian menghadapi kondisi ini," imbuhnya.

Ia berharap masyarakat semakin sadar bahwa ODGJ bukan untuk dikucilkan, melainkan membutuhkan dukungan dan perhatian bersama. Menurutnya, dengan pengobatan yang rutin dan lingkungan yang peduli, pasien memiliki peluang untuk kembali hidup lebih baik. "Maria belajar memanusiakan manusia. Mereka juga punya hak untuk sembuh, dihargai dan hidup layak seperti kita semua," pungkas Faishol.