Bayar Ratusan Juta Rupiah, 18 Calon Haji Non Prosedural Gagal Berangkat

18 - May - 2026, 12:09

Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. (Ist)

JATIMTIMES - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji melalui penerapan layanan Makkah Route di Embarkasi Surabaya. Program hasil sinergi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi tersebut memberikan kemudahan, percepatan, serta kenyamanan bagi jemaah haji Indonesia sebelum keberangkatan menuju Tanah Suci.

Melalui layanan Makkah Route, proses pemeriksaan dokumen keimigrasian Arab Saudi dilakukan langsung di Embarkasi Surabaya sebelum jemaah diberangkatkan. Dengan mekanisme tersebut, jemaah tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan imigrasi saat tiba di Arab Saudi sehingga proses kedatangan menjadi lebih cepat, tertib, dan efisien. 

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja SPPG di Blitar

Hingga Minggu, 17 Mei 2026, pelaksanaan pemberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia (CJHI) Embarkasi Surabaya melalui Bandara Internasional Juanda berjalan aman, tertib, dan lancar. Sejak pemberangkatan Kloter 1 pada 22 April 2026 hingga Kloter 99 pada 17 Mei 2026, sebanyak 37.179 calon jemaah haji telah diberangkatkan menuju Arab Saudi melalui Bandara Juanda.

Seluruh proses pemeriksaan dokumen perjalanan, penerapan cap tanda keluar, hingga clearance keberangkatan melalui layanan Makkah Route berjalan lancar dengan dukungan koordinasi lintas instansi terkait.

Pada pemberangkatan terakhir tanggal 17 Mei 2026, Kloter 98 asal Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang dengan nomor penerbangan SV5349 memberangkatkan 380 jemaah terdiri dari 187 laki-laki dan 193 perempuan. Sementara Kloter 99 asal Kabupaten Lumajang dengan nomor penerbangan SV5357 memberangkatkan 380 jemaah terdiri dari 164 laki-laki dan 216 perempuan menuju Madinah melalui Bandara Internasional Juanda.

Selain memastikan kelancaran pelayanan jemaah haji reguler, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya juga memperkuat pengawasan terhadap potensi keberangkatan calon jamaah haji nonprosedural. Selama periode 1 hingga 8 Mei 2026, petugas Imigrasi Surabaya berhasil menggagalkan keberangkatan 18 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal/nonprosedural.

Dari total tersebut, terdiri dari 8 laki-laki dan 10 perempuan yang berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone. Mereka diketahui mencoba berangkat melalui rute Surabaya–Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi.

Para terduga calon jamaah haji nonprosedural menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari berpura-pura berwisata ke Malaysia hingga mengaku kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan indikasi kuat bahwa tujuan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi.

Beberapa di antaranya mengaku telah membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada pihak tertentu untuk pengurusan tiket, hotel, visa, tasreh, dan nusuk. Bahkan terdapat penumpang yang mengaku dokumen tasreh dan nusuk baru akan diberikan saat tiba di Malaysia atau Arab Saudi.

Dalam salah satu kasus, petugas juga menemukan adanya penumpang yang telah masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan serupa. Sistem aplikasi perlintasan keimigrasian turut membantu mendeteksi penumpang dengan skor HIT SOI identik yang mengarah pada upaya keberangkatan haji nonprosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa penerapan Makkah Route sekaligus penguatan pengawasan terhadap keberangkatan nonprosedural merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga : Bayi Terbungkus Kain Ditemukan di Teras Rumah Warga Jombang

“Penerapan Makkah Route merupakan bentuk pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan dan kenyamanan jemaah. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian,” ujar Agus Winarto.

Ia melanjutkan bahwa petugas Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap potensi keberangkatan calon jamaah haji nonprosedural guna melindungi masyarakat dari risiko hukum, penipuan, maupun permasalahan di negara tujuan akibat penggunaan jalur yang tidak sesuai ketentuan.

“Pengawasan dilakukan melalui pendalaman wawancara, profiling penumpang, pemeriksaan dokumen perjalanan, serta pemanfaatan sistem aplikasi keimigrasian yang terintegrasi antar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjalin koordinasi dan kerja sama intensif dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Kementerian Agama RI, Kementerian Haji dan Umrah, otoritas bandara, serta instansi terkait lainnya. Kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran operasional embarkasi sekaligus mendukung keberhasilan pelaksanaan Makkah Route dan pengawasan keberangkatan jemaah.

Sebagai tindak lanjut, seluruh calon penumpang yang terindikasi akan melaksanakan haji nonprosedural dilakukan penundaan keberangkatan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.

Imigrasi Surabaya juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa jalur resmi karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun permasalahan hukum di negara tujuan.