DPRD Jatim Sahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Pansus Resmi Rampungkan Tugas
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - May - 2026, 07:24
JATIMTIMES – DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) resmi mengetok palu pengesahan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jatim Akhir Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, di Gedung DPRD Jatim, Rabu (13/05/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di DPRD Jatim menyatakan persetujuan mutlak terhadap draf rekomendasi yang disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.
Baca Juga : HJKS ke-733, Surabaya Shopping Festival 2026 Tebar Promo Belanja hingga Medical Tourism
"Semua saran, catatan, dan harapan fraksi-fraksi, suara rekomendasi Pansus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi DPRD yang akan disampaikan kepada Saudara Gubernur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sebagai perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan," ujar Musyafak Rouf dalam sidang tersebut.
Dalam prosesi penetapan, Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro, membacakan Rancangan Keputusan DPRD Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2026. Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh catatan kritis fraksi merupakan satu kesatuan dalam dokumen rekomendasi resmi.
Musyafak Rouf menjelaskan bahwa pemberian rekomendasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan amanat konstitusi berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LEPPD).
Dokumen rekomendasi DPRD ini menjadi pedoman wajib bagi eksekutif dalam menyusun perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
"DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau Kebijakan Strategis Kepala Daerah," tegasnya.
Baca Juga : Jawab Kritik DPRD Jatim, Gubernur Khofifah: Tempatkan Rekomendasi Sesuai Maqamnya!
Dengan disahkannya keputusan tersebut, masa kerja Pansus LKPJ Gubernur Jatim Akhir Tahun Anggaran 2025 resmi dinyatakan berakhir. Pimpinan dewan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan secara mendalam dan tepat waktu.
Sidang diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen rekomendasi secara langsung kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
"Pada hari ini akan dilaksanakan penandatanganan berita acara sekaligus penyerahan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2025 kepada Gubernur Jawa Timur dalam rangka perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan," pungkas Musyafak Rouf.
