Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Anarkisme Kepada Wisatawan Asal Surabaya di Pantai Wediawu

08 - May - 2026, 05:35

Enam kendaraan yang digunakan para wisatawan asal Surabaya saat berkunjung ke Pantai Wediawu, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebelum akhirnya menjadi sasaran dugaan aksi perusakan hingga pengeroyokan yang nampak telah diamankan polisi sebagai barang bukti pada Jumat (8/5/2026). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang akhirnya menetap empat orang sebagai tersangka dalam rangkaian dugaan aksi anarkisme terhadap rombongan wisatawan asal Surabaya ketika berkunjung ke Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa (5/5/2026).

Dari hasil perkembangan penyidikan Satreskrim Polres Malang, tiga dari empat orang tersangka tersebut diduga terlibat dalam aksi perusakan sejumlah kendaraan hingga pengeroyokan terhadap para wisatawan asal Surabaya tersebut. Sedangkan satu terduga lainnya segera menyusul menjadi tersangka atas dugaan penghasutan yang berujung terjadinya perusakan dan pengeroyokan tersebut.

Baca Juga : New Honda Stylo 160 Mendapat Respon Positif Masyarakat di Berbagai Kota

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menuturkan, penetapan tersangka tersebut telah sesuai berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Malang. 

"Berdasarkan dua laporan polisi, telah ditetapkan tiga orang tersangka, dan siang hari ini akan ditetapkan lagi satu orang tersangka lainnya," ujarnya saat ditemui JatimTIMES, Jumat (8/5/2026).

Diterangkan Taat, tiga orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Yakni mulai dari melempar kendaraan dengan menggunakan batu, hingga mencoret-coret atau melancarkan aksi vandalisme terhadap kendaraan roda empat yang digunakan oleh rombongan wisatawan asal Surabaya saat berkunjung ke Pantai Wediawu.

"Ada dua orang tersangka yang berperan mencoret-coret kendaraan tersebut dengan menggunakan cat semprot," jelasnya.

Taat menyebut, total ada enam kendaraan di lokasi kejadian yang rusak dalam aksi anarkisme tersebut. Yakni mulai dari satu unit Toyota Hiace, dua unit kendaraan Elf, satu unit Suzuki Ertiga, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit Toyota Innova.

"Khusus yang Innova ini sebenarnya pemiliknya bukan dari rombongan atau satu kelompok (wisatawan asal Surabaya, red) tersebut, tapi merupakan milik masyarakat yang ada di lokasi namun kendaraan tersebut akhirnya juga menjadi sasaran perusakaan," jelasnya.

Kendaraan yang bukan menjadi bagian dari rombongan wisatawan asal Surabaya namun turut mengalami perusakan itulah yang kemudian juga turut membuat laporan polisi ke Polres Malang. 

"Penetapan tersangka ini didasarkan dari dua laporan polisi. Satu laporan polisi yang korbannya adalah kelompok wisatawan, dan satu laporan lainnya adalah orang yang bukan kelompok tersebut tetapi kendaraannya juga dilakukan perusakaan karena ada di lokasi kejadian, yang kendaraan Innova tersebut. Jadi ini berbeda kelompok ," tuturnya.

Data kepolisian mengungkapkan, tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka atas dugaan perusakan dan pengeroyokan tersebut masing-masing berinisial A, Z, dan Y. "Sedangkan satu orang yang dalam proses penetapan tersangka karena dugaan tindakan penghasutan itu berinisial M. Para tersangka ini seluruhnya berasal dari Malang Raya. Jadi kalau Malang Raya berarti dari Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang," imbuhnya.

Ketiga tersangka yakni A, Z, dan Y tersebut terancam dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan. 

Sedangkan untuk bakal tersangka lainnya yakni M terancam dijerat dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Yakni tentang Penghasutan.

"Sampai dengan saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Nantinya jika ada update akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya," ujarnya.

Baca Juga : KKMP Ngronggo dan Tosaren Terima Kendaraan Operasional, Begini Pesan Vinanda

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari hasil pendataan pihak kepolisian, sedikitnya ada enam kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan cukup parah dalam insiden tersebut. Kerusakan terpantau terjadi pada sejumlah bagian kendaraan. Di antaranya meliputi bagian kaca mobil yang pecah di beberapa sisi mulai dari samping, belakang hingga depan. 

Selain pada bagian kaca, bodi kendaraan yang diduga dirusak tersebut juga nampak dicoret dengan tulisan vandalisme. Beberapa kendaraan yang mengalami perusakan tersebut diketahui menggunakan identitas yang identik dengan wilayah Surabaya. Yakni kendaraan berpelat nomor polisi (nopol) L.

Selain perusakan pada enam unit kendaraan, sejumlah wisatawan juga tampak mengalami luka-luka diduga akibat pengeroyokan. Hingga kini dugaan aksi perusakan dan pengeroyokan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Di sisi lain, sejumlah barang bukti saat ini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian guna kepentingan penyidikan. Yakni yang di antaranya meliputi balok kayu, batu hingga botol minuman keras. Beberapa barang bukti tersebut ditemukan polisi di sekitar lokasi kejadian.

Pada serangkaian upaya penyidikan itulah, pihak kepolisian juga turut melakukan pemeriksaan urine kepada para wisatawan asal Surabaya tersebut. Hasilnya, dari total 72 wisatawan, 31 di antaranya dinyatakan positif narkotika. Yakni mulai dari positif mengonsumsi ganja, sabu, dan bahkan kedua jenis narkotika tersebut sekaligus.

Hasil tes urine tersebut akhirnya dikoordinasikan oleh Polres Malang dengan institusi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Puluhan wisatawan asal Surabaya yang dinyatakan positif narkotika tersebut kemudian menjalani serangkaian assesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT).

Hingga akhirnya, pada hari ini, Jumat (8/5/2026), pihak kepolisian mengonfirmasi jika para wisatawan asal Surabaya yang positif narkotika tersebut telah ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi oleh BNN Provinsi Jawa Timur. Mereka bakal direhabilitasi pada sejumlah tempat di bawah pengawasan BNN Provinsi Jawa Timur selama satu hingga tiga bulan.

Sementara itu, pada Jumat (8/5/2026) Polres Malang juga telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan perusakan dan pengeroyokan. Sedangkan satu tersangka lainnya bakal segera menyusul sebagai tersangka atas dugaan penghasutan yang berujung terjadinya aksi anarkisme terhadap rombongan wisatawan asal Surabaya tersebut.

"Untuk tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Malang. Sedangkan satu orang yang sedang dalam proses penetapan tersangka tersebut karena dugaan tindakan penghasutan," pungkasnya.