Denda Hingga Rp 500 ribu Bagi Mobil dan Motor, Sanksi Parkir Sembarangan Segera Berlaku di Kota Malang
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
16 - Apr - 2026, 04:48
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang mulai menyiapkan aturan denda bagi pelanggaran parkir sembarangan. Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perparkiran yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa aturan baru ini menjadi penguatan dari penindakan yang sebelumnya hanya berupa penggembokan kendaraan.
Baca Juga : DLH Kota Malang Ungkap Pencemaran Sungai di Kota Malang Mayoritas Dipengaruhi Limbah Domestik
“Sebelumnya hanya digembok. Sekarang akan disertai denda,” ujarnya, Kamis (16/3/2026).
Dalam rancangan tersebut, pengendara mobil yang parkir sembarangan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Selain itu, kendaraan juga akan tetap dikenai sanksi penggembokan.
Sementara itu, untuk sepeda motor, penindakan dilakukan dengan pengangkutan kendaraan. Pemilik kendaraan kemudian dikenai denda berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Jaya, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran denda dilakukan secara non-tunai melalui Bank Jatim. Bukti pembayaran nantinya menjadi syarat untuk mengambil kendaraan atau membuka gembok.
“Dendanya ditransfer lewat Bank Jatim. Bukti transfer digunakan untuk proses pengambilan kendaraan,” jelasnya.
Tak hanya menyasar pelanggar parkir, aturan ini juga akan menindak praktik parkir liar yang selama ini kerap terjadi. Parkir liar didefinisikan sebagai aktivitas pemungutan parkir tanpa surat penunjukan resmi atau kartu tanda anggota (KTA).
Selain itu, pengelolaan parkir oleh individu maupun badan usaha di lahan tertentu tanpa izin resmi juga termasuk pelanggaran.
Dishub juga menegaskan bahwa juru parkir ilegal akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Bahkan, juru parkir resmi tetap bisa dikenai sanksi jika beroperasi di lokasi terlarang.
Baca Juga : Jaga Produktivitas Pertanian, Wali Kota Malang Salurkan Bantuan Alat Tani Usai Panen Raya Cabai
Adapun lokasi yang dilarang untuk aktivitas parkir meliputi jembatan, tikungan, zebra cross, jalur hijau, hingga jalur sepeda.
Menariknya, pemilik kendaraan yang terkena sanksi tidak perlu menjalani proses persidangan. Pembayaran denda dapat dilakukan langsung melalui bank yang ditunjuk.
Ranperda ini disiapkan sebagai upaya meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta menekan praktik parkir liar di Kota Malang.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
“Harapannya juga bisa meningkatkan PAD,” pungkasnya.
Aturan ini nantinya akan mulai diberlakukan setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) serta melalui proses sosialisasi kepada masyarakat dan para juru parkir.
