Yai Mim Meninggal, Polisi Hentikan Kasus dan Terbitkan SP3
Reporter
Irsya Richa
Editor
Nurlayla Ratri
15 - Apr - 2026, 07:51
JATIMTIMES - Meninggalnya Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga mengakhiri seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Sehingga Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi tersebut.
Penghentian perkara dilakukan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sebagai bentuk kepastian hukum yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindari.
Baca Juga : Italia Hentikan Perjanjian Militer dengan Israel, Hubungan Mendadak Memanas
“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai tersangka telah meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan kami terbitkan SP3,” kata Aji, Selasa (14/4/2026) malam.
Aji menjelaskan, dasar penghentian penyidikan ini merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa proses penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia. Dengan demikian, tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Hal ini sudah jelas diatur dalam hukum acara pidana. Ketika tersangka meninggal dunia, maka proses hukum otomatis tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada lagi pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Aji pun membeberkan kronologi sebelum meninggalnya Yai Mim. Pada Senin (13/4/2026), almarhum sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Bukan sebagai tersangka, namun sebagai pelapor dalam perkara lain, yakni dugaan penganiayaan.
“Beliau saat itu akan dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor berinisial F, yang merupakan tetangganya,” jelas Aji.
Saat hendak dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan, kondisi Yai Mim tiba-tiba menurun. Ia dilaporkan mendadak lemas dan terjatuh dalam posisi duduk di tengah perjalanan.
Petugas yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan respons cepat dengan membawa Yai Mim menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Dokkes Polresta Malang Kota, Wiwin Indriani, menambahkan bahwa upaya medis telah dilakukan, namun setibanya di rumah sakit, kondisi Yai Mim sudah tidak tertolong.
Baca Juga : Pengedar Narkotika Sistem Ranjau di Ampelgading Diringkus Polisi, Sita 12 Paket Sabu
“Petugas sudah melakukan penanganan dengan cepat dan membawa ke rumah sakit. Namun saat dilakukan pemeriksaan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB,” ungkapnya.
Sebelum kejadian tersebut, kondisi kesehatan Yai Mim sempat dinyatakan baik. Bahkan pada pagi hari, hasil pemeriksaan medis menunjukkan tanda vital normal tanpa adanya indikasi gangguan serius.
Sedang, Yai Mim telah menjalani masa penahanan di Rutan Polresta Malang Kota sejak 19 Januari 2026. Selama berada di dalam tahanan, ia menjalani aktivitas seperti biasa, bahkan kerap berinteraksi dengan sesama tahanan.
Untuk diketahui bahwa langkah penghentian penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, seluruh rangkaian proses hukum terhadap Yai Mim secara resmi dinyatakan selesai, seiring berakhirnya status hukum yang bersangkutan setelah meninggal dunia.
