PSU Perumahan Belum Diserahkan, DPRD Kota Malang Cari Solusi untuk Program RT Berkelas

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

23 - Mar - 2026, 08:00

Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono.(Foto: Dokumen JatimTIMES).

JATIMTIMES - Program RT Berkelas yang digadang-gadang menjadi penggerak pembangunan lingkungan di Kota Malang ternyata belum bisa dirasakan semua warga. Salah satu penghambatnya adalah persoalan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.

Akibatnya, sebagian warga yang tinggal di kawasan perumahan tidak dapat mengakses program pembangunan tersebut, terutama untuk kegiatan yang bersifat fisik di tingkat lingkungan.

Baca Juga : Dari Malang Fashion Runway hingga Japan Festival, Ini Daftar Event Matos Malang 2026

Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan bahwa kondisi ini menjadi perhatian legislatif karena berpotensi menciptakan ketimpangan akses program pembangunan di masyarakat.

“Banyak perumahan yang PSU-nya belum diserahkan. Akibatnya warga di sana tidak bisa mengajukan program RT Berkelas,” ujarnya.

Padahal dalam skema program tersebut, setiap RT memiliki pagu anggaran sekitar Rp50 juta yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan lingkungan. Dana itu seharusnya dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan infrastruktur di tingkat rukun tetangga.

Namun dalam praktiknya, warga di kawasan perumahan yang status PSU-nya belum diserahkan tidak bisa mengusulkan pembangunan fisik melalui program tersebut. Kendala administratif tersebut membuat sejumlah RT tidak dapat maksimal memanfaatkan anggaran yang sebenarnya sudah disiapkan.

Melihat persoalan ini, DPRD Kota Malang berencana membahasnya bersama perangkat daerah terkait. Koordinasi akan dilakukan dengan sejumlah pihak, termasuk dinas teknis yang menangani perumahan serta bagian hukum pemerintah daerah.

Menurut Trio, pembahasan lintas instansi diperlukan untuk mencari jalan keluar yang tidak melanggar aturan, mengingat persoalan PSU berkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah.

“Karena masalah aset ini juga dipantau oleh berbagai lembaga pengawas, mulai dari BPK, kejaksaan, hingga KPK. Jadi, memang harus benar-benar hati-hati,” ucap dia.

Baca Juga : Pemkot Dorong Kurangi Penggunaan Kemasan Plastik, Bagaimana Respons Pedagang?

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah kemungkinan adanya diskresi kebijakan apabila secara hukum memungkinkan. Bahkan, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk meminta legal opinion dari pihak Kejaksaan guna memastikan solusi yang diambil tetap sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Trio mengingatkan bahwa persoalan PSU sebenarnya bukan hal baru di Kota Malang. Banyak perumahan lama yang hingga kini belum menyerahkan fasilitasnya kepada pemerintah daerah.

Masalahnya semakin kompleks ketika pengembang perumahan tersebut sudah tidak lagi aktif atau sulit dimintai pertanggungjawaban.
Padahal, sebelum PSU diserahkan, pemerintah daerah memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari kesesuaian dengan site plan, standar lebar jalan, hingga ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH).

Jika kondisi tersebut tidak segera ditangani, Trio menilai persoalan PSU bisa menjadi masalah yang lebih besar di masa mendatang. “Banyaknya PSU yang belum diserahkan ini bisa menjadi bom waktu jika tidak ada penyelesaian secara menyeluruh,” pungkasnya.