Perda Parkir Segera Disahkan, Dishub Tegaskan Parkir Bukan Layanan Penitipan Barang
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
19 - Mar - 2026, 10:27
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang segera memiliki payung hukum baru dalam pengelolaan parkir. Peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan perparkiran saat ini tinggal menunggu pengesahan dan diharapkan dapat memperjelas berbagai aturan teknis di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, perda tersebut nantinya juga akan mempertegas penataan titik-titik parkir di wilayah Kota Malang.
Baca Juga : 10 Rekomendasi Kafe di Kota Blitar, Cocok untuk Halalbihalal Saat Lebaran
Pria yang akrab disapa Jaya itu menjelaskan, aturan turunan berupa peraturan wali kota (perwal) akan mengatur secara lebih teknis mengenai lokasi parkir yang diperbolehkan maupun kawasan yang dilarang digunakan sebagai tempat parkir.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan penataan parkir di Kota Malang berjalan lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain soal lokasi parkir, perda ini juga memuat penegasan mengenai tanggung jawab dalam layanan parkir. Jaya menegaskan bahwa layanan parkir yang disediakan pemerintah daerah pada dasarnya adalah penyediaan tempat parkir, bukan layanan penitipan barang.
Penegasan ini sekaligus menjawab wacana mengenai pemberian asuransi oleh Pemkot Malang apabila pengguna parkir kehilangan barang di dalam kendaraan.
“Jasa yang diberikan pemerintah daerah adalah tempat parkir, bukan penitipan barang. Jadi, kalau ada kehilangan barang di dalam kendaraan, itu bukan urusannya pemerintah,” jelas Jaya.
Ia menambahkan, barang yang berada di dalam kendaraan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.
Meski demikian, jika terjadi kehilangan kendaraan di area parkir, menurut Jaya, tetap akan ada mekanisme hukum yang berlaku untuk menanganinya.
Di sisi lain, perda ini juga mengatur perubahan skema pembagian hasil pengelolaan parkir antara juru parkir dan Pemerintah Kota Malang.
Dalam draf sebelumnya, pembagian hasil sempat dirumuskan secara tetap dengan komposisi 70:30 antara pengelola parkir dan pemerintah daerah.
Baca Juga : Waspada Pembobolan Rumah Kosong saat Ditinggal Mudik Lebaran, Ini Tips dan Imbauan Polres Batu
Namun setelah mendapat masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, skema tersebut diubah menjadi lebih fleksibel dengan menggunakan batas maksimal.
Dengan skema baru ini, pengelola atau juru parkir dapat memperoleh maksimal 70 persen dari pendapatan parkir, sementara sisanya menjadi bagian Pemerintah Kota Malang.
Melalui sistem tersebut, pembagian hasil dapat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing lokasi parkir. Misalnya pada kawasan dengan aktivitas tinggi, komposisi bagi hasil dapat berubah menjadi 40:60 atau 60:40.
Jaya berharap perda tersebut dapat segera disahkan sehingga menjadi dasar kerja yang lebih jelas bagi pemerintah dalam menata parkir di Kota Malang.
“Kami berharap lebih cepat disahkan. Ini akan menjadi alat kerja kami. Dengan aturan ini masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih baik dan kepastian hukumnya juga lebih jelas,” pungkasnya.
