Gadikan Motor Pinjaman, Seorang Pemuda di Kabupaten Malang Dibekuk Polisi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
09 - Mar - 2026, 07:05
JATIMTIMES - Polres Malang mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pada hasil ungkap kasus tersebut polisi berhasil mengamankan seorang pria berusia 29 tahun berinisial AT (29) warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku ditangkap setelah diduga membawa kabur motor milik temannya yang ia pinjam. "Tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gondanglegi setelah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan dari korban," ungkap Bambang, Senin (9/3/2026).
Baca Juga : Ramalan Zodiak 9 Maret 2026: Sagitarius Dapat Keuntungan Investasi, Pisces Banjir Rezeki
Peristiwa tersebut bermula saat tersangka datang ke rumah korban yang berinisial ZA (50) warga Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada beberapa waktu lalu. Diketahui, pelaku saat itu datang ke rumah korban bersama anak dan istrinya. "Tersangka kemudian menyampaikan niatnya untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mengantar istrinya pulang ke kos di wilayah Gondanglegi Wetan,” kata Bambang.
Korban yang merasa kasihan kepada pelaku akhirnya meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya. "Namun, setelah dua hari kemudian, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan," imbuhnya.
Korban saat itu sempat berusaha menghubungi tersangka melalui WhatsApp untuk menanyakan keberadaan kendaraan miliknya. Namun nomor pelaku diketahui sudah tidak dapat dihubungi lagi. "Bahkan hingga lebih dari sepekan berlalu, sepeda motor tersebut juga tidak kunjung dikembalikan," imbuhnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondanglegi. Langkah tersebut dilakukan korban setelah mengetahui pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk segera mengembalikan sepeda motor yang ia pinjam.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Pada akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (4/3/2026) dini hari. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban," tuturnya.
Baca Juga : Ditipu Teman Sendiri! BPKB Mobil Digadaikan Tanpa Izin, Warga Tulungagung Merugi
Kepada penyidik kepolisian, pelaku mengaku sengaja meminjam sepeda motor milik korban sebelum akhirnya kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain. "Dari hasil gadai tersebut, pelaku mendapat uang sekitar Rp 600 ribu yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Pada hasil ungkap kasus tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni yang meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta dokumen kendaraan milik korban. "Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp 6 juta," ujarnya.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini tersangka juga masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian. "Kami juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara yang melibatkan tersangka tersebut,” pungkasnya.
