Pengurusan PBG Perumahan Zam-Zam Lewati Deadline, Satpol PP Lamongan Diam
Reporter
Defit Budiamsyah
Editor
Yunan Helmy
07 - Mar - 2026, 03:35
JATIMTIMES - Deadline masa penyelesaian perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) Perumahan Grand Zam-Zam sudah lewat, namun hingga hari ini belum ada tindakan signifikan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan untuk menghentikan aktivitas perumahan tersebut.
Kepala Satpol PP Lamongan Jarwito saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026), melalui sambungan pesan terkait hal tersebut hingga saat ini masih bungkam. Padahal terdapat tanda aktif.
Baca Juga : Tiga Bulan Banjir Bengawan Njeroh Lamongan, Antara Tradisi Tahunan atau Ketidakseriusan Pemerintah
Seperti diketahui, persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk Perumahan Zam-Zam di Kabupaten Lamongan hingga Selasa (3/3/2026) belum juga terpenuhi. Padahal, batas waktu yang diberikan Komisi C DPRD Lamongan kepada pihak pengembang sudah habis.
Direktur LBH Bandeng Lele Lamongan Nihrul Bahi Al Haidar menilai sisa waktu yang diberikan DPRD kepada PT Perumahan Zam-Zam hampir mustahil cukup untuk menyelesaikan penerbitan PBG.
“Secara prosedural, penerbitan PBG bukan proses instan. Ada tahapan administratif dan teknis yang harus dilalui, mulai dari pengajuan dokumen perencanaan, verifikasi teknis, hingga persetujuan dinas terkait. Kalau sampai hari ini belum terbit. Itu secara logika administrasi sulit terpenuhi,” kata pria yang akrab disapa Gus Irul tersebut.
Ia menegaskan, apabila hingga kini PBG belum dikantongi, maka aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Sebab, PBG merupakan dasar legalitas utama sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga : LSM Cakrawala Keadilan Santuni dan Ajak Buber Ratusan Yatim dan Duafa
Menurut dia, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga kepastian hukum bagi konsumen yang telah membeli unit perumahan. Jika tenggat waktu terlewati dan izin belum terbit, potensi sengketa hukum dinilai terbuka lebar.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah membeli dirugikan. Pemerintah daerah dan DPRD harus tegas. Kalau memang belum ada PBG, hentikan aktivitas sampai semua syarat dipenuhi,” ucapnya.
