Resmob Polres Gresik Ungkap Peredaran Bahan Peledak 2 Kilogram
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Nurlayla Ratri
05 - Mar - 2026, 04:50
JATIMTIMES – Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak jenis serbuk petasan di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Seorang pelaku berinisial HDP (19), berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung Minggu (1/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga : Wali Kota Blitar dan Kapolres Blitar Kota Teken MoU Pendampingan Proyek Strategis
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan usai menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran bahan peledak jenis serbuk petasan.
"Proses penyelidikan dilakukan sejak Sabtu (28/2) malam. Pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi di Desa Palemwatu," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya saat dikonfirmasi, Kamis 5 Maret 2026.
AKP Arya menyampaikan, selain mengamankan pelaku, juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua kilogram bahan peledak jenis serbuk petasan, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.
"Tersangka meracik sendiri, bahannya beli dari online. Rencana dijual lagi dengan mencari keuntungan, karena saat Ramadan biasanya permintaan meningkat," imbuhnya.
Baca Juga : Atap Bocor Picu Korsleting TV, Rumah Warga di Jalan Wukir Kota Batu Nyaris Ludes Terbakar
Sementara itu Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menambahkan, tersangka sebelumnya sudah pernah menjual bahan peledak jenis serbuk petasan.
"Saat ini kami terus dalami, termasuk mencari apakah ada jaringan dalam peredaran bahan peledak tersebut. Tersangka dijerat pasal 306 KUHP ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
