JATIMTIMES - Puluhan warga Desa Pangumbulanadi, Kecamatan Tikung, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan, untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang ada di perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Jum'at (27/2/2026).
Warga yang ditemui ketua Komisi C, Mahfud Sodiq dan sejumlah anggota komisi C lainnya, menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya terkait saluran drainase, penyediaan lahan makam dan sisa pembayaran lahan milik petani yang digunakan untuk perumahan tersebut.
Baca Juga : Jadwal UTBK-SNBT 2026 Resmi Dirilis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Anggota Komisi C, Umar Buwank, menyampaikan dari tiga hal tersebut, pihaknya terfokus pada persoalan perijinan. Sedangkan soal kerugian atau pembayaran lahan, menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
"Untuk persoalan kerugian atau pembayaran lahan, bisa diadukan ke kepolisian atau kejaksaan. Nanti akan dikaji apakah ada unsur perdata atau pidananya. Karena juga harus dipelajari soal perjanjian awal jual beli antara pemilik lahan dan pihak pengembang," kata anggota dewan dari fraksi PDI-P itu saat audiensi.
Dalam hal ini, masih menurut Buwank, ada keterbatasan fungsi dan tupoksi kami. Sehingga dalam audiensi ini, yang harus diperjelas adalah soal perijinan perumahannya. Makanya kami hadirkan juga dari pihak Perijinan, BPN, DLH, dan DPKP," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lamongan, M. Fahrudin Ali Fikri, menegaskan bahwa sesuai dengan rencana pembangunan atau siteplan perumahan tersebut sudah sesuai, termasuk penyediaan lahan makam.
Baca Juga : Dinas Cipta Karya Dukung Program Gentengisasi Presiden Prabowo di Kabupaten Malang
"Terkait perumahan Tikung Kota Baru, semua sesuai dengan ketentuan, termasuk lahan makam sudah ada surat keterangan atau kesepakatan antara PT. Djem Jaya Makmur dengan Pemerintah Desa Bakalanpule untuk menyediakan lahan yang dimaksud. Artinya perumahan Tikung Kota Baru sudah memenuhi syarat," tegasnya.
Usai mendengar jawaban itu, puluhan warga yang datang pun membubarkan diri dengan pengawalan Kepolisian.