Trotoar Suhat Disewakan Saat Ramadan, Polisi Selidiki Alurnya

19 - Feb - 2026, 09:19

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana bersama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meninjau Pasar Takjil di kawasan Suhat. (Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pengakuan mengejutkan datang dari salah satu pedagang yang berjualan di trotoar Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, saat inspeksi mendadak dilakukan Wali Kota Malang. Lidan, seorang pedagang di lokasi tersebut, mengaku menyewa lapak seharga Rp 1 juta dan mengira fasilitas itu resmi dari pemerintah.

Saat ditanya langsung oleh Wali Kota Malang, Lidan mengaku awalnya ditawari berjualan melalui informasi di media sosial. Ia mengira lapak tersebut difasilitasi pemerintah lantaran sudah terpasang besi dan kanopi di atas trotoar.

Baca Juga : Ramadan di Gresik Makin Semarak, Trate Takjil Market Kembali Digelar

“Ya saya jujur saja, kami ditawari. Karena harga sewa di dalam (Taman Krida) mahal. Ada yang nawarin, saya kira dari pemerintah, soalnya sudah dipasangin besi dan kanopi, difasilitasi juga. Ya kami percaya saja,” ujar Lidan, Kamis (19/2/2026).

Ia menyebut biaya sewa lapak di trotoar sisi tertentu mencapai Rp 1 juta, sementara di sisi lain yang lebih dekat ke Taman Krida mencapai Rp 1,5 juta. Bandingkan dengan sewa di dalam area resmi yang disebutnya bisa mencapai sekitar Rp 7 juta.

“Kalau di dalam mahal banget, bisa nggak balik modal,” imbuhnya.

Lidan mengaku baru pertama kali berjualan di lokasi tersebut saat Ramadan tahun ini. Meski mengetahui akhirnya lokasi itu dilarang, ia mengaku sempat merasa “sedikit tertipu”, namun memilih tetap berjualan hingga ada tindakan tegas dari aparat.

“Ya mungkin nanti minta kejelasan ke penyedia. Tapi ini kan event tahunan, tiap tahun ada,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menilai ada indikasi saling menutupi di antara pihak-pihak yang terlibat. Baik pedagang, hingga oknum yang diduga menjadi fasilitator penyewaan. 

“Dari jawaban pedagang, ada yang lewat temannya, saudaranya, ada yang lewat media sosial. Kesan pertama saya, antar pihak yang terlibat (hingga) yang dirikan tenda, yang menawarkan, yang terima setoran, yang berdagang (diduga) saling menutupi. Nanti kami selidiki sampai tahu siapa yang pasang tenda ini,” tegasnya.

Baca Juga : Ribuan Orang Padati Pasar Takjil Ketawanggede, Dari Lapak Buka Puasa Menggerakkan Ruang Ekonomi Rakyat

Terkait kemungkinan sanksi, ia menyebut pihaknya masih menelusuri pola dan alur praktik tersebut. Jika nantinya pedagang merasa dirugikan atau tertipu, maka perkara bisa mengarah pada dugaan penipuan.

“Kalau nanti pada akhirnya warga yang berjualan ini merasa tertipu, berarti laporannya masalah penipuan,” ujarnya. Ia juga menegaskan praktik ini belum bisa disebut pungutan liar (pungli), karena pelakunya bukan aparatur negara.

“Kalau pungli itu kan ada oknum aparatur yang meres. Ini bukan. Selama belum kita ketahui alurnya, siapa yang memfasilitasi, siapa yang menerima pembayaran, belum bisa disimpulkan,” pungkasnya.

Kasus ini pun kini dalam penyelidikan aparat untuk mengungkap siapa pihak yang memasang tenda dan menarik setoran di atas fasilitas umum tersebut.