Tembok Griyashanta Kembali Berdiri di Tengah Sidang, Satpol PP: Mestinya Sama-sama Menahan Diri
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
18 - Feb - 2026, 01:23
JATIMTIMES - Polemik pembangunan tembok pembatas di Perumahan Griyashanta, yang memisahkan RW 9 dan RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, kembali mencuat. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang menyayangkan langkah sejumlah pihak yang kembali mendirikan tembok tersebut di tengah proses persidangan yang masih berjalan.
Sebelumnya, tembok itu sempat dibongkar oleh oknum saat perkara masih bergulir di pengadilan. Namun kini, warga yang menolak pembongkaran untuk akses jalan tembus diduga kembali membangun dinding pembatas tersebut.
Baca Juga : Awal Ramadan Dianjurkan Baca Surat Al-Fath, Ini Alasannya
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, menegaskan bahwa semua pihak seharusnya dapat menahan diri hingga proses hukum selesai.
“Saat beberapa waktu lalu tiba-tiba ada yang membongkar, itu sempat menjadi sorotan karena masih dipersidangkan. Nah sekarang, seharusnya juga sama-sama mengerti, sidang belum selesai,” jelas Mustaqim.
Ia menerangkan, persoalan tembok tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus. Lahan tempat berdirinya tembok diketahui telah berstatus fasilitas umum (fasum) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Malang.
Dengan status tersebut, apabila tembok kembali didirikan tanpa dasar yang sah, maka berpotensi dikategorikan sebagai bangunan liar karena terdapat unsur pelanggaran. “Kalau misalnya tidak dalam proses persidangan, tentu sudah jelas itu melanggar dan harus ditertibkan,” tegasnya.
Mustaqim juga mengungkapkan bahwa upaya penertiban sebenarnya sempat direncanakan pada 6 November 2025. Namun langkah tersebut batal dilakukan karena pihak yang menolak pembongkaran menyatakan perkara sudah dibawa ke meja hijau.
Baca Juga : Arab Saudi hingga Palestina Mulai Puasa Hari Ini
Sejak saat itu, Pemkot Malang memilih mengikuti proses hukum yang berjalan. Di tengah persidangan, tembok justru sempat dibongkar oleh oknum, sehingga semakin memperkeruh situasi.
Pengadilan Negeri Malang sebenarnya telah memfasilitasi proses mediasi antara para pihak. Namun hingga kini, mediasi tersebut belum membuahkan hasil dan polemik tembok Griyashanta masih terus berlanjut. "Untuk lebih detilnya, kami masih mengerahkan personel untuk pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait pembangunan tembok itu (kembali)," pungkasnya.
