Apakah BPJS Mandiri Bisa Dinonaktifkan Tiba-Tiba Seperti BPJS PBI? Ini Penjelasan Resminya
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
06 - Feb - 2026, 07:24
JATIMTIMES - Belakangan ini banyak masyarakat kaget karena status BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) mendadak nonaktif. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi peserta BPJS Mandiri yang membayar iuran sendiri. Lalu muncullah pertanyaan apakah BPJS Mandiri juga bisa dinonaktifkan tiba-tiba seperti PBI?
Untuk memahami jawabannya, penting mengetahui perbedaan sistem antara segmen PBI dan Mandiri dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Daftar 99 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di KTP dan KK, Cek Profesi Kamu Ada atau Tidak
Alasan banyak BPJS PBI Nonaktif mendadak
Penonaktifan peserta PBI terjadi karena pemutakhiran data sosial ekonomi oleh pemerintah. Peserta yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran dapat dinonaktifkan berdasarkan keputusan dan pembaruan data dari Kementerian Sosial. Tujuannya agar bantuan iuran benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak dan tepat sasaran.
Artinya, status PBI bisa berubah bukan karena peserta melakukan kesalahan, tetapi karena hasil verifikasi dan pencocokan data terbaru pemerintah. Peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengurus reaktivasi melalui jalur Dinas Sosial jika memang memenuhi syarat.
Apakah BPJS Mandiri Bisa Dinonaktifkan Mendadak?
Jawabannya adalah tidak. BPJS Mandiri tidak termasuk dalam skema penonaktifan massal berbasis data sosial seperti PBI. Peserta Mandiri tetap aktif selama memenuhi kewajiban iuran dan tidak memiliki kendala administratif. Kebijakan pembaruan data penerima bantuan tidak berdampak pada peserta yang membayar iuran sendiri.
Status kepesertaan Mandiri umumnya berubah menjadi tidak aktif hanya jika terjadi:
• Tunggakan iuran
• Data kependudukan bermasalah atau ganda
• Perubahan segmen kepesertaan
Jadi, bukan karena kebijakan penghapusan sepihak.
Dasar Hukum yang Menguatkan
Beberapa aturan berikut menjadi dasar kenapa BPJS Mandiri tidak bisa dinonaktifkan sepihak seperti PBI.
1. Kepesertaan BPJS Bersifat Wajib
Program BPJS Kesehatan diatur dalam:
• UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
• UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Kedua aturan ini menegaskan bahwa jaminan kesehatan adalah program wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Artinya, kepesertaan tidak bisa dihapus sembarangan tanpa alasan administratif yang sah.
2. Penonaktifan Mandiri karena Tunggakan Bersifat Administratif
Jika peserta Mandiri menunggak iuran, statusnya bisa tidak aktif sementara. Namun ini bukan penghapusan kepesertaan, melainkan konsekuensi administrasi yang bisa dipulihkan setelah tunggakan dilunasi.
Ini berbeda dengan PBI, yang statusnya ditentukan oleh kelayakan sosial berdasarkan data pemerintah.
Perbedaan Penonaktifan PBI dan Mandiri
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Iuran dibayarkan oleh pemerintah
- Bisa nonaktif mendadak karena pembaruan data sosial ekonomi
Penyebab utama nonaktif: dianggap tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan
Cara aktif kembali: melalui verifikasi Dinas Sosial atau jalur bantuan sosial yang berlaku
BPJS Mandiri
- Iuran dibayarkan oleh peserta sendiri
- Tidak dinonaktifkan mendadak karena kebijakan pembaruan data sosial
- Penyebab nonaktif biasanya karena tunggakan iuran atau masalah administrasi
Cara aktif kembali: cukup melunasi tunggakan iuran dan memastikan data kepesertaan sesuai
Baca Juga : PW GP Ansor Jatim Jalin Sinergi Bela Negara dengan UPN Veteran
Agar BPJS Mandiri Tetap Aktif, Lakukan Ini
Supaya tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan:
• Bayar iuran tepat waktu setiap bulan
• Cek status kepesertaan lewat aplikasi Mobile JKN
• Segera urus jika ada notifikasi tunggakan atau masalah data.
BPJS Mandiri tidak akan dinonaktifkan tiba-tiba seperti BPJS PBI. Penonaktifan pada peserta Mandiri biasanya hanya terjadi karena tunggakan iuran atau kendala administratif, bukan akibat kebijakan pembaruan data penerima bantuan. Jadi selama iuran dibayar rutin, kepesertaan tetap aman.
