Paripurna DPRD Surabaya Sepakati Tahapan Pembentukan Tiga Raperda Inisiatif

Editor

Yunan Helmy

02 - Feb - 2026, 05:16

Paripurna DPRD Surabaya.

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usul prakarsa DPRD, Senin (2/2/2026).

 Tiga raperda tersebut meliputi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak.

Baca Juga : HIMABI Unisba Blitar Gelar Junior Skill-Up, Tanamkan Kreativitas dan Edukasi Anti-Bullying di SDN Siraman 2

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah dan dihadiri sekretaris daerah Kota Surabaya, jajaran kepala organisasi perangkat faerah (OPD), pimpinan BUMD, para camat, 35 anggota dewan, serta awak media. 

Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto menyampaikan apresiasi atas pandangan positif yang diberikan seluruh fraksi DPRD terhadap tiga raperda usul prakarsa tersebut. Ia menyebut, secara umum fraksi-fraksi menyetujui raperda untuk ditetapkan sebagai inisiatif DPRD dan dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut.

Menurut Herlina, berbagai saran dan masukan dari fraksi terkait substansi raperda, baik mengenai kesehatan ibu dan anak, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, maupun kawasan tanpa rokok, akan menjadi bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan selanjutnya. 

Sementara itu, perwakilan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya Ais Shafiyah Asfar menyampaikan laporan hasil pembahasan raperda lain, yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surabaya Tahun 2025–2055. 

Ia menegaskan pentingnya payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menegakkan kepatuhan, meningkatkan pengawasan, serta memberikan sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran lingkungan.

Baca Juga : Anak Putus Sekolah di Kota Malang Masih Ribuan, DPRD Akui PR Belum Tuntas

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong perubahan budaya masyarakat dan dunia usaha menuju pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan. Pansus juga mendorong pengembangan transportasi umum rendah emisi, seperti bus listrik, serta penyediaan fasilitas transportasi ramah lingkungan dan optimalisasi transportasi bagi pelajar.

Dalam rapat tersebut, pimpinan rapat Laila Mufidah kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap sejumlah rancangan keputusan, termasuk penetapan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda RPPLH menjadi peraturan daerah. Seluruh anggota dewan yang hadir secara serempak menyatakan setuju.

Pendapat akhir Wali Kota Surabaya yang diwakili Sekretaris Daerah Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Surabaya dan panitia khusus atas kerja keras dalam pembahasan raperda.