Khusus DKI Jakarta Opsen Pajak 2025 Tidak Akan Berlaku, Istimewa?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
14 - Dec - 2024, 07:32
JATIMTIMES - Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Namun, opsen pajak kendaraan bermotor tidak akan berlaku di seluruh Indonesia. Ada daerah yang tidak akan menjalankan opsen pajak kendaraan bermotor.
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga : Syarat Lengkap Pendaftaran SNPMB 2025, Ketahui Sebelum Terlambat
Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD yang telah disahkan pada 5 Januari 2022. Aturan berlaku tiga tahun kemudian, atau efektif per 5 Januari 2025.
Opsen Pajak Tidak Berlaku di DKI Jakarta
Walau begitu, opsen pajak kendaraan ini tidak akan berlaku di Jakarta. Sebab, menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, di Jakarta tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen pajak PKB. Selain itu di Jakarta tidak ada kabupaten, alhasil PKB dipungut oleh provinsi. Di Jakarta sendiri akan memberlakukan tarif baru pajak progresif pada Januari 2025 mendatang.
Mengutip situs Bapenda Jakarta, tarif pajak progresif kendaraan untuk pemilik kendaraan kedua hingga kelima akan mengalami kenaikan sebesar 0,5% dari tarif sebelumnya. Adapun kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya, pajaknya ditetapkan sebesar 6%.
Rincian tarif progresif untuk kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
a. 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama;
b. 3% kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4% kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5% kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6% kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.
