JATIMTIMES – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digugat oleh M. Husni Thamrin, terhadap Bawaslu RI, Bawaslu Jatim dan Bawaslu Jember, Rabu (4/12/2024) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jember dengan agenda mediasi.
Dalam sidang mediasi, antara M. Husni Thamrin selaku Penggugat dengan tiga tergugat, sama-sama berharap perkara gugatan ini berakhir damai, dengan kedua pihak mengajukan opsi-opsi, namun ditengah proses mediasi, kesepakatan damai batal, karena ada beberapa point yang tidak bisa dituruti oleh para tergugat.
Baca Juga : Antisipasi Bencana di Musim Hujan, BPBD Kota Malang Rekomendasikan Ini
“Tidak jadi ada kesepakatan damai, tadi kami sudah memaparkan opsi-opsi, namun oleh pihak penggugat ditolak, sehingga gugatan ini akan dilanjutkan ke pokok perkara,” ujar Ketua Bawaslu Jember Sandi Aditya Pradana saat keluar dari ruang sidang mediasi.
Sanda menyatakan, bahwa ada beberapa opsi yang tidak bisa dipenuhi oleh Bawaslu terhadap opsi yang diminta oleh pihak penggugat, karena hal ini menyangkut dengan marwah lembaga Bawaslu. “Ada hal yang tidak bisa kami penuhi dari opsi yang ditawarkan pihak penggugat, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada pihak penggugat,” ujar Sanda.
Sementara M. Husni Thamrin, kepada wartawan menyatakan, bahwa kesepakatan damai batal dilakukan, karena pihak Bawaslu tidak mau meminta maaf secara terbuka di media, alasannya karena sudah pernah menyampaikan permohonan maaf di media beberapa waktu lalu.
“Tadi pihak Bawaslu, tidak mau menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media, para tergugat hanya menyampaikan maaf di dalam ruangan mediasi, dan tentu saya menolak, karena ini menyangkut hak warga negara,” ujar Thamrin.
Thamrin juga menyatakan, bahwa di dalam ruang mediasi, dirinya sempat diajak berbiacara dari hati ke hati, dan bersedia damai secara baik-baik, namun hal ini dikembalikan kepada Bawaslu sendiri saat melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan ke Bawaslu.
“Tadi juga sempat Bawaslu baik yang di Kabupaten, Propinsi maupun pusat menyatakan, bahwa antara saya sudah kenal baik dengan mereka, apa gak bisa memberi maaf, ya saya sampaikan, selama ini Bawaslu selalu tegak lurus sesuai aturan dalam menjalankan tugasnya, sehingga saya pun mengikuti apa yang dilakukan Bawaslu, andai saya pada masa kampanye dilaporkan ke Bawaslu, saya yakin Bawaslu juga tidak akan kenal saya,” ujar Thamrin.
Baca Juga : KPU Banyuwangi Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024
Sidang ini sendiri akan dilanjutkan ke pokok perkara yang akan digelar 2 Minggu kemudian, namun tanggal kepastiannya, masih menunggu panggilan dari PN Jember. “Sidang pokok perkaranya akan digelar 2 minggu lagi, tapi tanggal berapa masih belum tau, nanti kalau ada panggilan saya kabari,” pungkas M. Husni Thamrin.
Seperti diketahui, M. Husni Thamrin SH, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Bawaslu RI, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Jember di PN Jember pada Jumat 18 November 2024 lalu.
Hal ini menyusul terkati dirinya yang dipanggil Bawaslu Jember sebagai saksi perekam vidio dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penggunaan mobil dinas plat merah untuk kepentingan Paslon Pilkada, namun kedatangannya di Bawaslu untuk memenuhi panggilan tersebut, justru tidak ditemui oleh Komisioner Bawaslu, hal ini yang membuat dirinya merasa di prank. (*)