JATIMTIMES - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batu sempat mendapatkan informasi dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di tiga wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu saat masa tenang Pilkada 2024. Sayangnya, lantaran dinilai tidak cukup bukti, Bawaslu Kota Batu menghentikan dugaan tersebut.
“Pada 25 November 2024 malam, kami mendapati informasi adanya dugaan money politic di Desa Beji, Desa Junrejo, Desa Torongrejo,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono.
Baca Juga : IDI Lombok Tengah Bagikan Informasi Pengobatan Terkait Penyakit Batu Ginjal
Setelah ditindaklanjuti, di Desa Beji dan Desa Junrejo tidak ditemukan adanya dugaan money politic. Selanjutnya di kawasan Beji, ditemukan di sebuah rumah terdapat tiga amplop dan bingkisan hijab serta stiker pasangan calon.
“Malam itu juga kami amankan ke Bawaslu Kota Batu. Dan saat itu juga kami lakukan pendalaman, namun pelaku tidak sedang membagikan amplop atau materi lainnya,” imbuh Mardiono, saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kota Batu, Selasa (3/12/2024).
Sayangnya sejak dilakukan pemanggilan sebanyak lima kali, diduga pelaku tidak datang ke kantor Bawaslu Kota Batu. Ditambah barang bukti belum cukup, peristiwa hukum belum lengkap membuat Bawaslu Kota Batu menghentikan kasus ini.
Menurut Mardiono, diberhentikannya dugaan pelanggaran politik uang tersebut atas rekomendasi Pembahasan II Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu, yang di dalamnya memuat tiga unsur lembaga yang tergabung, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Batu. Selanjutnya diputus dalam rapat pleno Bawaslu Kota Batu pada 30 November 2024.
“Status hukum dari temuan nomor register : 03/Reg/TM/PW/Kota/16.02/XI/202 dihentikan pada 30 November 2024, karena notabenenya merupakan batas waktu akhir dalam penanganan pelanggaran,” imbuh mantan Ketua KPU Kota Batu ini.
Mardiono merinci penghentian dugaan pelanggaran politik uang, karena beberapa pertimbangan atau alasan hukum yang sebelumnya dilakukan kajian oleh Sentra Gakkumdu. Diantaranya, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh, bukti tidak lengkap, hingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187A Ayat (1) J.o Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan tidak terpenuhi.
“Pertama, terus terang kami kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi di bawah sumpah, namun karena terlapor tidak kooperatif, tidak hadir pada pemanggilan menyebabkan peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas,” tambah Mardiono.
Baca Juga : Kota Batu Jadi Kota Satu-Satunya di Pulau Jawa, Punya Kualitas Lingkungan Hidup Terbaik
“Pada konteks dugaan pelanggaran ini, kami tidak sedang mengetahui kejadian, kapan dan dimana pemberian maupun penerimaan uang itu dilakukan, kami juga perlu memastikan apakah benar untuk kepentingan paslon tertentu pada Pilkada Kota Batu 2024, atau bukan. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu,” terang Mardiono.
Namun, bukti yang diamankan dari terlapor tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti. Dalam penegakan hukum juga tidak serta merta seseorang dapat dijadikan tersangka, semua masih bersifat praduga tidak bersalah.
Berkaca dari peristiwa tersebut, Mardiono tetap mengajak seluruh masyarakat agar berhati– hati, serta tidak melakukan hal serupa pada Pemilu maupun Pilkada mendatang. Selain itu, ia juga berharap adanya revisi peraturan yang lebih tegas, demi tegaknya demokrasi yang adil.
“Kedepan harus ada solusi terkait pengaturan tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu Kota Batu sebelumnya menemukan dugaan pemberian dan penerimaan uang, diduga pemberian kepada masyarakat tersebut, untuk memilih paslon tertentu pada Pilkada 2024. Peristiwa tersebut terjadi pada Tahapan Masa Tenang, tepatnya 25 November 2024.