Bea Cukai Juanda Musnahkan 422 Barang Impor Ilegal Tak Sesuai Ketentuan

Reporter

Nur Hidayah

29 - Nov - 2024, 03:01

Kepala KPPBC TMP Juanda, Sumarna saat musnahkan ratusan jenis barang-barang ilegal.

JATIMTIMES - Bea Cukai Juanda musnahkan barang ilegal yang berpotensi kerugian negara atas barang barang yang dilakukan penegahan atau penundaan muatan senilai Rp 14,5 M. 

"Banyak penumpang tidak sadar bahwa identitas mereka digunakan sebagai nama penerima barang di bagasi. Kami mengimbau agar agen travel umroh lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menerima titipan barang dari pihak yang tidak dikenal," ungkap Sumarna, Kepala Kantor Bea Cukai Juanda saat ditemui pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga : ErJi Menang Tebal di Surabaya, Tim Pemenangan: Bukti Kerja Pro Rakyat dan Wong Cilik

Sumarna memperlihatkan Barang hasil penindakan berupa hasil flora/fauna, rokok ilegal, tekstil, kosmetik, hingga obat-obatan terlarang.

"Barang- barang itu didominasi dan dibawa oleh penumpang dari luar negeri yang turun di Terminal 2 kedatangan Bandara Juanda," kata Sumarna.

Menurut Sumarna, selama 11 bulan ini sejak bulan Januari - November 2024 melakukan pencegahan 422 Barang Hasil Penindakan (BHP), dari seluruh BHP tersebut nilai barang yang berhasil dicegah sebanyak Rp 86,9 M.

"Barang - barang yang berhasil dicegah yakni dilarang oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Ada juga barang tekstil," imbuhnya.

Sumarna juga menyampaikan bahwa barang impor ilegal yang dimusnahkan hari ini didominasi barang bekas. Selain itu juga didominasi makanan, obat, kosmetik cream yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Kemudian berupa rokok yang tidak dilengkapi pita cukai juga makanan berupa kurma dari Arab Saudi," terang dia.

Sedangkan gading dan tanduk dibawa oleh penumpang yang habis umroh, dimana mereka ini dititipi barang oleh seseorang yang tidak diketahui dan penumpang juga tidak mengetahui bahwa barang barang itu dibawa oleh mereka.

Adapun, barang-barang hasil penindakan ini kemudian diproses lebih lanjut menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Pemusnahan ini dilakukan dengan cara pembakaran dan diolah lebih lanjut oleh PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) di Mojokerto, guna memastikan proses yang ramah lingkungan.

Baca Juga : Selama 20 Bulan, 247.075 Pelanggan Manfaatkan Sistem Face Recognition Boarding Gate FRBG di Stasiun Malang

“Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab kami dalam menjalankan fungsi community protector, melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya serta yang tidak memenuhi ketentuan impor dan ekspor,” ujar Sumarna.

Bea Cukai Juanda juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama para agen travel dan pengguna jasa titipan. Modus penyelundupan kerap memanfaatkan ketidaktahuan penumpang. Salah satu contohnya adalah pengiriman air zamzam dalam jumlah besar, yang melanggar peraturan pemerintah Arab Saudi.

"Jamaah haji atau umroh hanya diperbolehkan membawa 5 liter zamzam sesuai jatah resmi. Selebihnya, kami tegah karena melanggar ketentuan larangan dan pembatasan dari negara asal,” jelasnya.

Sumarna berharap, agen travel dapat lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada jamaah. Harapannya agar agen tidak sembarangan menerima titipan barang dari orang yang tak dikenal.

Dengan penindakan ini, Bea Cukai Juanda berupaya mencegah kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal. Langkah tegas seperti ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.