JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Ini Langkah Kejagung

Reporter: Mutmainah J • Editor: Yunan Helmy
📅 26 November 2024, 17:15 WIB • ⏱️ 1 menit baca

JATIMTIMES - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Sidang putusan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa 26 November 2024.  "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun di ruang sidang.

Baca Juga : Unisma Jalin Kerja Sama Strategis dengan CTBCUST Taiwan

Penetapan tersangka Kejagung RI kepada Tom Lembong tetap sah terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong juga diminta tetap berada di dalam tahanan. 

Setelah putusan penolakan itu, Kejaksaan Agung menyebut bakal melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

"Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga : Kampanye Hitam di Masa Tenang, Ibin-Elim Jadi Sasaran Fitnah Media Sosial

Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Topik Terkait
# Praperadilan# Tom Lembong# Kejagung# kasus korupsi impor gula

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap