Ibin-Elim Diterpa Isu Hoaks, Tuduhan Bagi-Bagi Uang Dibantah Tim Pemenangan

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

26 - Nov - 2024, 04:22

Tim Pemenangan Ibin-Elim tegaskan komitmen kampanye bersih, bantah tuduhan hoaks. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Blitar nomor urut 02 H Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) menjadi sasaran kabar hoaks di masa tenang Pilwali Kota Blitar 2024. Beredar informasi bahwa tim sukses pasangan ini terlibat dalam pembagian uang dan sembako, lengkap dengan pamflet kampanye di Perumahan Pakunden, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo.

Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim, M. Zainul Ichwan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan aktivitas semacam itu. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya merugikan citra pasangan calon, tetapi juga mencederai integritas tim yang selama ini menjaga praktik kampanye yang bersih.

Baca Juga : Kampanye Hitam di Masa Tenang, Ibin-Elim Jadi Sasaran Fitnah Media Sosial

“Indikasinya, kami juga tidak melakukan itu. Tim kampanye resmi tidak ada dan tidak punya program semacam itu. Apalagi laporan tersebut menyebut ada sembako, pamflet visi-misi, dan uang tunai. Itu tidak benar, dan jelas merupakan bagian dari hoaks,” ujar Zainul pada Selasa (26/11/2024). 

Dia menambahkan bahwa tim hukum Ibin-Elim sedang mengkaji laporan tersebut untuk memastikan langkah hukum yang sesuai.

Zainul menegaskan, kampanye yang dilakukan tim Ibin-Elim selalu mengutamakan pendekatan edukatif dan persuasif. “Cara kami bersih, fokus pada menyampaikan visi dan misi, bukan cara-cara yang melanggar aturan. Kami ingin menjaga demokrasi berjalan sesuai koridornya,” tambahnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan bagi-bagi uang dan sembako ini sudah diterima. Anggota Bawaslu Hasan Asyngari menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah memantau potensi adanya pelanggaran tersebut sejak pekan lalu.

“Kami sebenarnya sudah mendengar kabar ini sejak seminggu lalu, tetapi karena belum ada aktivitas distribusi, kami belum bisa bertindak. Setelah laporan ini masuk, kami langsung menindaklanjutinya,” ujar Hasan, Senin (25/11/2024).

Hasan mengingatkan bahwa dugaan pembagian uang dan sembako ini termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

“Baik pemberi maupun penerima dalam kasus ini bisa dikenakan sanksi pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan jika menemukan praktik serupa,” tegas Hasan.

Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Minta Ada Program Fundamental Jadi Prioritas di Tahun 2026

Selain di Perumahan Pakunden, Bawaslu juga menengarai adanya dugaan kasus serupa di Kelurahan Rembang. Hasan menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menginventarisasi kasus-kasus yang berpotensi melanggar aturan kampanye tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa masa tenang harus dijaga dengan baik oleh semua pihak.

“Masa tenang ini adalah waktu untuk memberikan ruang kepada masyarakat menentukan pilihannya secara bebas tanpa intervensi dalam bentuk apa pun. Semua pihak diharapkan menghormati aturan yang ada,” pungkas Hasan.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan bagi-bagi uang dan sembako ini masih dalam tahap penyelidikan. Tim hukum Ibin-Elim dan Bawaslu sama-sama bekerja untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Di sisi lain, pasangan calon nomor urut 02 terus mengimbau pendukungnya untuk tidak terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya.

Dugaan pelanggaran ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas proses demokrasi, terutama di masa-masa krusial seperti masa tenang. Baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat umum diharapkan berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara.