JATIMTIMES - Tiga hakim yang memutus bebas kasus Gregorius Ronald Tannur ternyata menyimpan sejarah yang menarik. Salah satu hakim tersangka, Mangapul, sebelumnya pernah terlibat dalam vonis bebas dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang.
Hakim Mangapul, yang dikenal cukup kontroversial, sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada dua anggota Polres Malang terkait insiden di Stadion Kanjuruhan. Dua polisi tersebut, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmad, awalnya dibebaskan. Namun, keputusan tersebut dibatalkan pada tingkat kasasi. Keduanya akhirnya divonis hukuman penjara masing-masing 2,5 dan 2 tahun.
Profil Hakim Mangapul
Lahir di Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada 23 Juni 1964, Mangapul kini berusia 60 tahun. Ia memulai karier sebagai PNS sejak Maret 1993 dan saat ini bertugas sebagai hakim tingkat pertama di PN Surabaya. Dengan pangkat pembina utama madya golongan IV/D, Mangapul dikenal memiliki pengalaman cukup panjang di dunia peradilan.
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas HKBP Nommensen, Medan, Mangapul melanjutkan ke jenjang magister di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan. Kariernya mencakup tugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Riau pada 2018, kemudian dipindah ke Pengadilan Tinggi Medan pada 2021 sebagai hakim ketua.
Baca Juga : Antusiasme Festival Gandrung Sewu 2024: Hotel Penuh, Tiket Penerbangan Ludes hingga Lalin Macet
Pada 2022, ia ditugaskan di PN Surabaya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Januari 2024, Mangapul tercatat memiliki kekayaan bersih Rp 1,3 miliar.
Profil Heru Hanindyo
Heru Hanindyo merupakan anggota majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur, yang tergolong baru di PN Surabaya. Ia bergabung di Kota Pahlawan pada November 2023, sebulan setelah kejadian yang melibatkan Dini Sera Afrianti dan Tannur. Sebelumnya, ia bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pernah menjabat di PN/PHI/Tipikor Manokwari pada 2018-2019.
Heru lahir pada 24 Februari 1979 dan telah menempuh pendidikan hukum hingga jenjang magister. Ia berstatus sebagai PNS sejak Desember 2003 dan kini memiliki pangkat pembina utama muda golongan IV/C. Karier Heru meliputi tugas sebagai hakim pratama muda di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali pada 2008, lalu bertugas di PN Jayapura pada 2017, serta menjabat sebagai hakim ketua di sana. Terakhir, Heru pindah ke PN Jakarta pada 2019 dan kemudian ke PN Surabaya pada 2023. LHKPN pada 2023 mencatat kekayaan bersih Heru sebesar Rp 6,7 miliar tanpa utang.
Profil Eriantuah Damanik
Eriantuah Damanik, yang memimpin sidang vonis bebas Ronald Tannur, lahir di Simalungun, Sumatera Utara, pada 24 Juni 1961. Dengan usia 63 tahun, Damanik adalah seorang hakim kelas 1A di PN Surabaya. Kariernya sebagai PNS dimulai pada Maret 1988, dengan pangkat pembina utama madya golongan IV/D.
Damanik menyelesaikan pendidikan hingga jenjang magister hukum di Universitas Tanjungpura. Ia telah bertugas di berbagai daerah, termasuk Pengadilan Negeri Pontianak pada 2010, Pengadilan Negeri Medan pada 2016, dan PN Surabaya sejak 2020. Berdasarkan LHKPN tahun 2022, Damanik memiliki kekayaan sebesar Rp 8 miliar tanpa utang.
Sebagaimana diberitakan, penetapan tersangka terhadap tiga hakim PN Surabaya ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10) di beberapa lokasi di Surabaya. Selain ketiga hakim, seorang advokat bernama Lisa Rahmat juga turut diamankan di Jakarta dalam operasi tersebut.
Para hakim itu diduga menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Jaksa penuntut umum kala itu juga menuntut Ronald untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta atau diganti dengan enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim PN Surabaya kala itu justru memutuskan bahwa Ronald tidak bersalah, dengan alasan bahwa kematian Dini disebabkan oleh konsumsi alkohol yang memicu penyakit lain, bukan akibat kekerasan yang dilakukan Ronald.
Selanjutnya vonis bebas Ronald itu akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Lewat putusan kasasi, MA menghukum Ronald dengan pidana lima tahun penjara.
Baca Juga : Soe Hok Gie dan Prabowo: Persahabatan dalam Bayang-Bayang Perjuangan dan Perbedaan Pandangan
Kini, ketiga hakim PN Surabaya tersebut menghadapi jeratan hukum atas dugaan suap dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf e, hingga Pasal 12B, beserta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, advokat Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal serupa, yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 6 Ayat 1 dari UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.