JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Ditemukan Barang Bukti Uang Bergepok-gepok, 3 Hakim PN Surabaya Diberhentikan Sementara

Reporter: Binti Nikmatur • Editor: Sri Kurnia Mahiruni
📅 24 Oktober 2024, 15:35 WIB • ⏱️ 3 menit baca

JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. 

Ketiga hakim tersebut, ED, M, dan HH, bersama dengan seorang pengacara berinisial LR, diduga menerima suap dalam perkara tersebut. 

Baca Juga : Dorong Kolaborasi Sustainable University, Persemakmuran PTKIN Eks IAIN Sunan Ampel Gelar FGD

Barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang serta dokumen penting telah disita dari beberapa lokasi penggeledahan, baik di Surabaya maupun Jakarta. 

Menurut Kejagung, barang bukti yang ditemukan cukup signifikan, termasuk uang tunai yang ditemukan di rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya, yang mencapai Rp1,19 miliar, USD 451.700, dan SGD 717.043. Sementara itu, di apartemen LR di Jakarta, tim penyidik menemukan Rp2,126 miliar dalam berbagai mata uang. 

Dari ketiga hakim yang terlibat, uang dalam jumlah besar juga disita dari kediaman mereka. Termasuk Rp97,5 juta dan SGD 32.000 dari apartemen hakim ED di Surabaya. Sedangkan dari apartemen hakim HH di Surabaya, penyidik mengamankan Rp104 juta, USD 2.200, SGD 9.100 dan 100.000 Yen. Dan di apartemen hakim M ditemukan Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 32.000. 

Menanggapi hal ini, Mahkamah Agung (MA) menyatakan rasa kecewa dan prihatin atas tindakan tiga hakim tersebut. "Mahkamah Agung sangat kecewa dengan peristiwa ini, terlebih karena hal ini mencederai kepercayaan dan penghargaan terhadap profesi hakim yang baru saja mendapat perhatian dari pemerintah melalui kenaikan gaji dan tunjangan," ujar Yanto, Juru Bicara MA, dalam konferensi pers di Jakarta. 

Penetapan tersangka terhadap ketiga hakim ini mencuat setelah mereka membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua dakwaan dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi, dan Ronald Tannur akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun. "Majelis Kasasi MA telah memutuskan bahwa terdakwa bersalah dan dihukum lima tahun penjara," jelas Yanto. 

Terkait penahanan yang dilakukan terhadap ketiga hakim, MA telah memutuskan untuk memberhentikan sementara ketiganya dari jabatan mereka. “Setelah adanya kepastian penahanan, ketiga hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas rekomendasi MA,” ungkap Yanto. 

Dia juga menambahkan bahwa jika ketiganya terbukti bersalah di pengadilan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat dari posisi mereka sebagai hakim. 

Baca Juga : Bakal Rutin Gelar Donor Darah, SIER Rungkut Jalin Kerja Sama dengan PMI

Selain ketiga hakim, pengacara Ronald Tannur, LR, juga ditetapkan sebagai tersangka dan diduga memberikan suap kepada para hakim yang menangani kasus tersebut. Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf e dan pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LR sendiri sebagai pemberi suap juga dijerat dengan pasal yang serupa. 

Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di berbagai lokasi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen, serta barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan suap tersebut. 

"Barang bukti yang ditemukan sangat penting untuk memperkuat dugaan adanya praktik suap dalam kasus ini," kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (24/10). 

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dan suap di kalangan pejabat negara, terutama dalam dunia peradilan. Sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap ketiga hakim tersebut, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang final.

Topik Terkait
# Hakim# Hakim PN Surabaya# Gregorius Ronald Tannur# suap Hakim# kasus suap

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap