JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Recall Anggota DPR Membajak Demokrasi!

Reporter: Redaksi JTN • Editor: Redaksi
📅 23 September 2024, 14:24 WIB ⏱️ 4 menit baca

JATIMTIMES - Belakangan, sebagian anggota DPR terpilih pada tahun 2024 diberhentikan sebagai kader oleh Ketua Umum Partai-nya sehingga keanggotaan sebagai wakil rakyat, lepas seketika! Partai dapat mengajukan penggantian antar waktu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya. Selesai.

Baca Juga : Pilkada Serentak 2024: Honor KPPS di Kabupaten Blitar Alami Penurunan

Pada dasarnya, hak recall: penarikan kembali, pemberhentian atau pencopotan kedudukan anggota DPR oleh partai politik dilakukan semata guna memenuhi prinsip pengawasan agar sang kader tunduk dan patuh terhadap kebijakan partai. Termasuk, "dilarang" berbeda pandangan politik dengan partai, yang menjadi rumah politik-nya.

Namun, jangankan karena pandangan atau pilihan politik yang berbeda, dukung mendukung dalam pemilihan kepala daerah, misalnya, diduga melanggar anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) partai sekalipun, partai politik tak bisa serta merta memecat kadernya sehingga dengan mudahnya menghilangkan hak keanggotaan sebagai wakil rakyat yang telah diraih dengan berdarah-darah alias susah-payah.

Selain hak recall harus cukup beralasan: terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan/atau perbuatan tercela sehingga potensial menjatuhkan harkat dan martabat partai politik, juga sang kader terpilih sebagai legislator harus diberikan hak untuk melakukan pembelaan diri secara proporsional sebelum diputuskan untuk dipecat!

Secara normatif, hak recall diatur pada bagian kelima belas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang memuat aturan pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu dan pemberhentian sementara. Secara spesifik, alasan pemberhentian antar waktu diterangkan dalam Pasal 239 ayat (2).

Secara konstitusional, hak recall itu bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi karena sejatinya tiap anggota DPR memiliki hak demokrasi warga negara, kedudukan yang sama di muka hukum, dan perlindungan hak-hak dasar manusia sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Lebih jauh, ada asa publik di pundaknya untuk menyampaikan sekaligus memperjuangkan aspirasi di sidang-sidang DPR.

Dalam perspektif teori kekuasaan, praktik recall berpotensi akan terjadinya penyimpangan kekuasaan (abuse of power) oleh partai politik, yang berkecenderungan mengalami apa yang disebut "depersonalisasi." Suatu keadaan yang berbalik arah atau disorientasi kepentingan rakyat yang menjadi kepentingan kelompok atau golongan (private opinion) yang acap kali mengesampingkan kepentingan umum (public opinion).

Karenanya, jika pemecatan sebagai kader partai politik dilakukan dengan tidak berdasarkan pada fakta-fakta hukum, yang dampaknya tidak saja pada dirinya melainkan mengebiri hak konstitusional warga-masyarakat: memiliki wakil di daerah pemilihannya, maka langkah untuk menguji Surat Keputusan Pemecatan ke meja Pengadilan Negeri sangatlah terbuka. Benarkah? Iya!

Ada yurisprudensi yang memenangkan Fahri Hamzah, anggota DPR Fraksi PKS, melawan Partai Keadilan Sejahtera, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel., tertanggal 7 Desember 2016. Putusan ini menjadi preseden baik dalam histori kepartaian di Republik Indonesia.

Baca Juga : Ini Nomor Urut Tiga Paslon Pilkada Kota Malang

Peristiwa yang terjadi pada seorang Fahri ini menjadi alarm penting bagi partai politik untuk tidak dengan mudahnya memecat kader terbaiknya. Terpilih dalam laga demokrasi melalui suara rakyat, sekali lagi, tidak gampang. Butuh elektabilitas, juga "political cost" yang tak sedikit dalam "moving movement". Seni mempengaruhi dan menggerakkan pemilih untuk memilih.

Jika partai politik tidak melakukan evaluasi dalam tradisi pecat memecat kader, khususnya pada mereka yang terpilih sebagai wakil rakyat, secara tidak langsung telah membajak demokrasi. Substansi dari demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat pemegang kekuasaan tertinggi. Memberhentikan wakil rakyat tanpa alasan hukum dan moral-etik yang jelas adalah sama dengan melawan rakyat!

Tentang diskursus demokrasi, penulis mengajar Kelas Hukum bertema "Demokrasi Kian Terancam, Praktik Korupsi Kian Terbuka", yang digelar oleh Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum (KMTH) Hong Kong pada Jumat (20/09) malam. Intinya, berpesan agar bangunan demokrasi terus dijaga, dikembangkan, dan dimajukan. Bukan sebaliknya.

Ingat, pada awal berkembangnya demokrasi modern, ada ungkapan yang menggambarkan bahwa, betapa pentingnya menghargai suara rakyat. "Vox Populi, Vox Dei". Suara rakyat adalah suara Tuhan. Sebuah semboyan yang mampu menembus ruang pragmatisme, hedonisme, dan kapitalisme global.

Semboyan tersebut hendak melawan praktik kepemimpinan yang potensial menjelma sebagai raja. Tepatnya, sebagai antitesis dari "Vox Rei, Vox Dei". Suara raja adalah suara Tuhan. Apakah ada raja dalam partai politik? Tentu, anda yang lebih tahu. (*)

 

Oleh: ABD. AZIZ

Advokat, Legal Consultant, Mediator Non Hakim, dan CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW. Kini, Sekjen DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)

Topik Terkait
# Opini# Recall Anggota DPR# Etika Politik

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap