Rugikan Industri Lokal hingga Rp5 Milliar, Mendag: Jangan Biarkan Produk Ilegal Kuasai Pasar
Reporter
Nur Hidayah
Editor
Yunan Helmy
25 - Jul - 2024, 07:09
JATIMTIMES - Maraknya produk ilegal yang beredar di kalangan masyarakat mengancam berkembangnya produk sektor industri lokal.
Adapun produk atau barang dari hasil pengawasan post border ilegal bernilai miliaran berhasil dimusnahkan di kompleks pergudangan Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo, pada Kamis (25/7).
Baca Juga : Launching Pasar Sadar BPJS Ketenagakerjaan, Pj Wali Kota Malang Beri Apresiasi
Produk yang dimusnahkan berupa plastik hilir, elektronika, pasta gigi, caviar, whey/skimmed milk, produk kehutanan (receipt paper, red oak lumber), salmon oil, hingga produk keramik yang sebelumnya banyak beredar luas di kalangan masyarakat.
Pemerintah berusaha memperketat pengawasan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi aturan. Hal tersebut seiring dengan berkembangnya industri lokal dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kurang eksis di kalangan masyarakat karena produk ilegal.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin langsung pemusnahan produk ilegal itu. Baginya produk ilegal merugikan pendapatan negara dari sisi industri.
"Kami harus melihat kriteria produk. Apabila produk tersebut dari negara lain, maka wajib dan harus memenuhi aturan-aturan yang ada dan berizin," ungkapnya usai memusnahkan barang ilegal pada Kamis (25/7/2024).
Zulhas mengingatkan para pelaku usaha agar menjual barang-barang legal dan memenuhi aturan yang berlaku. Sebab, pajak dari hal tersebut digunakan untuk pembangunan negara.
"Barang ilegal mungkin lebih murah karena tidak membayar pajak, tetapi pajak sangat penting untuk pembangunan negara. Selain itu, untuk mendukung UMKM, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi agar produk ilegal tidak menguasai pasar UMKM. Berdasarkan laporan terakhir dari menteri koperasi, barang-barang ilegal telah menguasai hampir 30 persen pasar UMKM dan potensi kerugian negara Rp5 milliar. Mari bersama-sama kita cegah produk ilegal," ujarnya.
Baca Juga : Tim Juri Lakukan Penilaian 20 Besar Peserta Lomba SAK-RT 2024
Diketahui dari Januari hingga Juni tahun ini, telah ditemukan sekitar delapan jenis produk ilegal dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah. Produk-produk tersebut yakni hasil perikanan yang bernilai Rp755 juta, keramik Rp181 juta, produk plastik hampir Rp3 milliar, produk hewan olahan Rp300 juta, kehutanan Rp651 juta, elektronik Rp145 juta, kosmetik kesehatan rumah tangga Rp280 juta dan produk makanan serta minuman Rp80 juta.
Zulhas juga menambahkan, selama enam bulan itu Badan Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) telah mengawasi 18 perusahaan dengan 363 dokumen pemberitahuan impor barang serta menemukan 32 pelanggaran.
"Tindakan yang diambil meliputi pemberian peringatan kepada 14 perusahaan, penundaan izin transaksi bagi 16 perusahaan dan blacklist terhadap dua perusahaan yang melakukan pelanggaran berat dan akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.
Zulhas berharap dengan pengawasan yang ketat, diharapkan sektor industri lokal dan UMKM dapat berkembang lebih baik serta mampu menjaga kualitas produknya tanpa terganggu oleh produk ilegal yang merugikan.
