Viral Seorang Pria Bawa Pacarnya ke Mekkah, Diduga Masih SMA
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - May - 2024, 11:59
JATIMTIMES - Ibadah haji dan umrah merupakan salah satu ibadah yang diidam-idamkan oleh setiap muslim.
Untuk mewujudkan mimpi tersebut, tak jarang para muslim menabung selama bertahun-tahun agar bisa berangkat.
Namun, hal itu mungkin tidak berlaku bagi para muslim yang memiliki rezeki alias kaya. Salah satunya seperti siswa yang dengan mudah terbang ke Mekkah untuk melakukan ibadah.
Dimana dalam video yang beredar, siswa tersebut justru dengan mudah terbang ke Tanah Suci Mekkah di usia mudanya bersama sang pujaan hati.
Hal tersebut diketahui melalui unggahan akun X @kegblnunfaedah. Dalam video yang dibagikan, terlihat dua remaja yang memutuskan ke Mekkah bersama.
"Seorang cowok bawa pacarnya ke Tanah Suci Mekkah yang buat adanya pro dan kontra dari para netizen. Gimana menurut kalian guys?," tulis keterangan tersebut, dikutip Selasa (21/5/2024).
Kedua remaja tersebut diduga masih duduk di bangku SMA. Hal itu terlihat dari seragam keduanya yang masih mengenakan putih abu-abu.
Terlepas dari hal itu, postingan tersebut menimbulkan pro kontra warganet. Dimana netizen menyoroti status kehalalan kedua remaja tersebut.
“Padahal kalo semisal nikah dulu terus bulan madunya ke Mekkah MasyaAllah indahnyaa,” ujar @kim***.
“aduh Agama ngelarang buat pacaran, lah ini berani beraninya bawa pacar buat ngadep Kakbah, nantang nih ceritanya?” Kata @TOK***.
“ini malaikat juga geleng geleng kepala liat kelakuannya,” komen @ding****.
Lantas bagaimana hukumnya jika wanita menunaikan haji tanpa mahram?
Baca Juga : Profil Gus Zizan, Tokoh Inspiratif yang Diduga Punya Skandal dengan Tiktoker Zoe Levana
Mengenai ini, para ulama berbeda pendapat. Melansir buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, ada yang menjadikan mahram sebagai syarat dari kemampuan haji bagi wanita. Ini merupakan pendapat kalangan ulama seperti Abu Hanifah beserta murid-muridnya, Nakha'i, Hasan, Tsauri, Ahmad, dan Ishaq.
Adapun menurut pandangan masyhur di madzhab Syafi'i, Al-Hafiz menjelaskan, "Adanya suami, mahram atau perempuan-perempuan yang dapat dipercaya untuk menemani seseorang perempuan yang pergi berhaji merupakan hal yang disyaratkan."
"Menurut sebagian pendapat, satu perempuan yang dapat dipercaya (untuk menemani perempuan yang melakukan haji) sudah cukup. Menurut sebagian pendapat yang lain, perempuan boleh melakukan haji secara sendirian, jika jalan yang menuju ka Tanah Suci dalam keadaan aman," tambah Al-Hafiz.
Meski demikian, terdapat juga ulama yang tidak memperbolehkan wanita berhaji sendirian. Seperti diterangkan dalam buku Fatwa-Fatwa Haji & Umrah, Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad mengemukakan, "Dia (perempuan) tidak boleh datang sendiri ke (Arab) Saudi untuk haji."
"Wanita yang tidak bersama mahramnya, maka tidak wajib haji baginya. Adakalanya kewajiban haji gugur darinya karena tiadanya kemampuan sampai ke Makkah. Tidak adanya kemampuan adalah alasan syar'i, dan adakalanya dia tidak wajib melaksanakannya. Artinya, jika dia meninggal, maka hajinya dapat digantikan oleh ahli warisnya," imbuh Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad.
Perihal sah atau tidaknya haji wanita yang pergi sendiri tanpa mahram, ulama turut membahasnya. Disebutkan oleh Sayyid Sabiq dalam bukunya, haji seorang perempuan yang nekat berangkat tidak bersama mahram, maka hajinya sah.
Hal ini juga diutarakan Ibnu Taimiyah, "Haji seorang perempuan yang tanpa ditemani mahram dan haji orang orang yang tidak memiliki kemampuan, (namun ia memaksakan diri) adalah sah."
"Kesimpulannya, orang yang tidak wajib haji karena tidak memiliki kemampuan seperti orang yang sakit, orang fakir, orang yang lumpuh, orang yang terputus jalannya, perempuan yang tidak memiliki mahram, dan sebagainya, ketika (mereka) memaksakan diri untuk melakukan haji, haji mereka sah," ujar Ibnu Taimiyah yang dikutip dari buku Fiqih Sunnah.