Kebiasaan Nonton Film Porno Bikin Pria Ini Suka Pamer Kelamin, Ini Ganjaran Buat Pelaku Eksibisionis
Reporter
Irsya Richa
Editor
Nurlayla Ratri
06 - May - 2024, 09:39
JATIMTIMES - Polresta Malang Kota berhasil mengamankan tersangka pamer kelamin (eksibisionis). Pelaku sempat beraksi di depan dua mahasiswi di Jalan Raya Tlogomas, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Tersangka melakukan aksi eksibisionis lantaran mendapatkan kepuasan jika melihat korbannya berteriak. Hal tersebut diungkap Polresta Malang Kota saat press release di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (6/5/2024).
Baca Juga : Modis dan Sporty, Inilah 5 Rekomendasi Sepatu Diadora di Blibli
Tersangka bernama Khaerul Anwar berhasil diamankan petugas Reskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru. Pelaku berusia 32 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada 4 Mei 2024 malam.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang melatarbelakangi tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sejak tahun 2018 telah cerai dengan istrinya dan hidup sendiri,” ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Usai bercerai tersangka memiliki kebiasaan menonton film porno. Hal itu membuatnya ingin mempertontonkan alat kelamin sambil onani untuk memuaskan hasratnya. Hasratnya disalurkan saat melihat banyak perempuan yang keluar masuk di Jalan Raya Tlogomas.
Saat itu Khaerul Anwar berangkat dari rumahnya dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi N 6404AX. Tujuan awalnya untuk membeli bensin di SPBU Tlogomas. Sesampai di SPBU tersangka membeli bensin.
“Saat mengendarai sepeda motornya di pikiran tersangka ingin mempertontonkan alat kelamin serta onani kepada perempuan yang melintas di depan tersangka,” ucap Danang.
Kemudian tersangka berhenti sejenak dan membuka resleting celana panjang yang dipakainya di tepi jalan Raya Tlogomas. Lalu mengeluarkan alat kelamin sambil onani.
Baca Juga : Ini Dia Rekomendasi Sepatu Nike Terbaik Untuk Para Pria Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli
Tersangka menutupinya menggunakan jaket hoodie sambil mondar-mandir. Saat itu tersangka melihat dua perempuan yang berjalan kaki bersama temannya.
Mengetahui ada perempuan tersebut, tersangka menghampiri saksi korban untuk pura-pura menanyakan alamat. Saat korban menjawab, tersangka membuka jaket hoodie untuk mempertontonkan alat kelamin sambil onani ke arah korban.
“Korban lari sambil teriak, dan tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah barat Jalan Raya Tlogomas Kota Malang dan langsung pulang ke rumah,” terang Danang.
Tersangka pun tidak mengetahui jika aksinya terekam Closed-Circuit Television (CCTV). Akibatnya kini pelaku dijerat hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.