Perusahaan vs Pekerja Ihwal THR, Disnaker-PMPTSP: Sudah Tak Lagi Ada Masalah

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana

23 - Apr - 2024, 06:09

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan saat ditemui awak media (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menegaskan tak ada lagi permasalahan antara perusahaan dan pekerja ihwal tunjangan hari raya (THR) yang sempat dilaporkan. Sebab, permasalahan yang sempat mencuat ke publik ini telah terselesaikan.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa permasalahan antara perusahaan dan pekerja tentang THR telah terselesaikan. Hal itu dikatakan berdasarkan hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Disnaker-PMPTSP.

Baca Juga : Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemuda dan Pemudi Situbondo Siap Masuki Dunia Kerja Melalui Program Pelatihan Berbasis Kompetensi

“Setelah di cek lapangan ternyata sudah diselesaikan di perusahaan dan dari pekerja yang melaporkan kita cek sudah diselesaikan antara perusahaan dan pekerjanya,” kata Arif kepada JatimTIMES, Selasa (23/4/2024).

Arif pun menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada masalah kembali terkait hal tersebut. Pihaknya juga berharap tak ada lagi permasalahan yang muncul, terlebih antara perusahaan dan pekerja.

“(Sejauh ini) tidak ada masalah lagi (antara perusahaan dan pekerja). Sampai saat ini tidak ada laporan kembali,” tegas Arif.

Arif pun mengaku bahwa jika ada laporan kembali, pihaknya akan segera memprosesnya. Dan segera melaporkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Jika ada laporan kembali nanti akan segera kami laporkan ke provinsi karena sesuai arahan kami sedapat mungkin diselesaikan antara perusahaan dan pekerja,” tukas Arif.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Ikut Berpartisipasi dalam Program Mudik Bareng Gratis di Jawa Timur

Diberitakan sebelumnya, dua perusahaan di Kota Malang diinformasikan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawainya hingga hari Lebaran 2024. Dalam hal ini Disnaker-PMPTSP telah menerima aduan terkait kondisi tersebut. Berdasarkan informasi, kedua perusahaan itu bergerak di bidang toko buku dan jasa ekspedisi.