Bandel, Dua Truk Sound Horeg yang Bangunkan Sahur di Gondanglegi Diamankan Polisi
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
24 - Mar - 2024, 08:44
JATIMTIMES - Dua truk sound horeg yang digunakan untuk membangunkan sahur di wilayah Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, diamankan polisi.
Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/3/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di jalan Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi.
Dicka menyebut, terdapat dua truk engkel yang mengangkut perlengkapan sound horeg dan telah diamankan oleh pihak kepolisan ke Mapolres Malang. Yakni truk berwarna putih dengan nomor polisi L-9652-BF dan truk berwarna kuning dengan nomor polisi W-8898-XF.
"Kedua truk diketahui memuat sound system, mesin diesel, hingga pengeras suara ukuran besar yang disertai lampu hiburan berbagai ukuran," ujar Dicka, Minggu (24/3/2024).
Menurut Dicka, penertiban konvoi truk sound horeg untuk membangunan sahur ini merupakan bagian dari menjaga keamaman, ketertiban dan kekhusyukan dalam beribadah di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024.
Dalam penertiban dini hari tadi, jajaran personel Polres Malang dibantu l Muspika Gondanglegi, Koramil Gondanglegi, Polsek Gondanglegi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
Perwira polisi dengan satu balok di pundaknya ini menyampaikan bahwa banyak keluhan masyarakat terkait adanya penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur maupun dalam kegiatan sehari-hari. "Hal ini dilakukan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan suci Ramadan," kata Dicka.
Saat diamankan, kedua truk sound horeg kedapatan melintas dengam membunyikan musik jedag-jedug di sepanjang jalan Desa Ketawang, "Selain kendaraan dan alat yang digunakan, sopir serta operator sound system juga diamankan untuk dimintai keterangan," ungkap Dicka.
Baca Juga : Sempat Terpental ke Truk, Tiga Orang Jadi Korban Kecelakaan di Jalibar Kepanjen
Penindakan terhadap dua truk sound horeg ini berpedoman pada Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang Nomor: 200.1.1/90.81/35.07.207/2023. Menurut Dicka, penggunaan sound system secara berlebihan dapat mengganggu kekhusyukan beribadah pada bulan Ranadan.
Dicka berharap, para pengusaha penyewaan sound system dapat memahami dan mengikuti imbauan ini demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang.
Sementara itu, Polres Malang beserta instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan sound system horeg. Selain itu, pihak kepolisian gencar melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2024 untuk menanggulangi penyakit masyarakat dengan sasaran peredaran minuman keras, narkoba, hingga perjudian.
"Semua dilakukan guna meningkatkan kamtibmas kondusif saat bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H," pungkas Dicka.
