HMI Kisip Brawijaya Kecam Jokowi yang Kerdilkan Kedaulatan Rakyat dalam Pemilu 2024

04 - Feb - 2024, 01:32

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (KISIP) Brawijaya. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (KISIP) Brawijaya menganggap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengkerdilkan kedaulatan rakyat dalam momentum pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Ketua Umum HMI KISIP Brawijaya Pramuja Yudha Pratama menyampaikan, Jokowi dianggap telah mengkerdilkan kedaulatan rakyat dalam Pemilu 2024 karena menurutnya dalam beberapa waktu terakhir Jokowi secara nyata terus menunjukkan ketidaknetralan dan tendensi yang kuat untuk memihak pada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024. 

Baca Juga : Hadiri Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di GBK, Megawati Singgung Banyak Hal

"Bukan sekadar ditunjukkan secara implisit, bahkan Presiden secara eksplisit pun mengatakan bahwa dirinya akan cawe-cawe dengan dalih kepentingan negara dan presiden Jokowi pun secara tegas menyampaikan di hadapan publik bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye," ungkap Pramuja, Sabtu (3/2/2024). 

Selain itu, menurut Pramuja, Jokowi sering menggunakan politik meja makan dengan mengajak salah satu calon presiden di tengah situasi menuju Pemilu 2024 untuk makan bersama. 

"Politik meja makan sangat tidak etis untuk dilakukan oleh seorang presiden yang sedang menjabat yang seolah menunjukan keberpihakannya pada salah satu paslon," terang Pramuja. 

Aktivis yang merupakan mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP UB ini juga menegaskan, bahwa fenomena pemberian bantuan sosial (bansos) yang gencar dilakukan oleh Jokowi menuju Pemilu 2024 sangat sarat akan kepentingan politik dengan semua tindakan ugal-ugalan yang dilakukan Jokowi sebagai seorang presiden. 

"Presiden sedang melacurkan marwah demokrasi yang di dalamnya terdapat mandat kedaulatan rakyat, dengan semua tindakan tersebut Presiden sedang mengkerdilkan kedaulatan rakyat," tegas Pramuja. 

Berdasarkan pertimbangan itu, HMI Kisip Brawijaya menyatakan sikap atas pengkerdilan kedaulatan rakyat oleh Jokowi, di antaranya: 

1. Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut pernyataannya pada 24 Januari 2024 yang memberikan justifikasi bahwa Presiden dan Menteri Negara boleh berkampanye dalam Pemilu. Karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip separation of power dan berpotensi mencederai asas Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil; 

2. Menuntut kepada Presiden RI Joko Widodo untuk memberhentikan seluruh Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 yang menjadi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, dan Calon Anggota Legislatif dalam Pemilu 2024, agar menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan yang merusak marwah demokrasi dan nir-manfaat bagi rakyat Indonesia; 

3. Mendesak Bawaslu RI untuk melakukan penyelidikan, pengusutan, dan menindak secara tegas tanpa pandang bulu terhadap adanya praduga kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh Pejabat Negara termasuk Presiden RI; 

Baca Juga : Wawali Armuji: Pemilih Ganjar- Mahfud Tanpa Iming-iming

4. Mendesak Mahkamah Konstitusi mulai melakukan telaah mengenai perannya dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu nanti, dalam kaitannya dengan kecurangan yang bersifat TSM, dengan melihat konteks penyalahgunaan jabatan (berikut kebijakan dan anggaran) yang semakin terlihat indikasinya pada Pemilu 2024; 

5. Menuntut kepada seluruh lembaga penyelenggara pemilu, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, untuk senantiasa mengawal, mengawasi, menyelenggarakan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan senantiasa mengedepankan kedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi asas-asas pemilihan umum yang LUBER dan JURDIL; 

6. Mendesak DPR RI untuk menggunakan hak angket dan interpelasi terhadap Presiden RI terkait keberpihakan terhadap salah satu paslon yang
berkontestasi, yang sarat akan konflik kepentingan; 

7. Mengutuk keras seluruh tindakan penyalahgunaan fasilitas negara (kebijakan dan anggaran) yang dibiayai oleh APBN dan atau APBD untuk pemenangan salah satu pasangan calon dan atau peserta pemilu; 

8. Mendesak kepada seluruh jajaran penyelenggara negara yang menjadi tim sukses, tim pemenangan, dan tim kampanye maupun memiliki keberpihakan kepada salah satu pasangan calon dan atau peserta pemilu agar segera mundur dari jabatannya; 

9. Menuntut kepada seluruh penyelenggara negara, aktor politik, aparat penegak hukum, serta Presiden RI sendiri, untuk segera kembali kepada koridor demokrasi yang telah digariskan oleh konstitusi, serta mengedepankan nilai-nilai kedaulatan rakyat, keadilan sosial, serta persatuan Indonesia.