Pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan berhak berkampanye dan memihak direspon beragam. Alasan penerimaan dan penolakan terhadap sikap Presiden Jokowi tersebut beragam. Bagi yang menerima alasannya jelas, bahwa hukum tidak melarang Presiden Jokowi untuk berkampanye dan memihak. Sedangkan bagi yang menolak, substansi pokoknya terkait dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang melekat pada Presiden Jokowi.
Alasan Politis
Terlebih dahulu saya ingin mengatakan bahwa demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia dijalankan berdasarkan hukum. Jadi kalau mau objektif menilai pernyataan Presiden Jokowi, lihatlah berbagai aturan hukum yang mengatur mengenai pemilu itu sendiri. Di dalamnya ada pengaturan terkait dengan kelembagaan, proses penyelenggaraan, pengawasan dan penegakan hukum pemilu serta berbagai sub sistem lainnya yang saling terkait erat.
Baca Juga : Moeldoko: Jika Presiden Cuti saat Kampanye, Penggantinya Wapres
Kaitannya dengan keberatan terhadap pemihakan Presiden Jokowi dalam pemilu 2024 atau keberatan terhadap pernyataan Presiden Jokowi yang berhak melakukan kampanye, dalam penilaian saya keberatan dan penolakan tersebut lebih bermotif politik, tidak berlandaskan aturan hukum pemilu itu sendiri. Mereka yang keberatan secara politis memiliki ketakutan dan kekhawatiran terhadap pemihakan dan kampanye Presiden Jokowi tersebut akan menguntungkan salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, atau secara terang akan menguntukan pasangan calon Prabowo-Gibran.
Padahal, para aktor dan pelaku politik tentu tahu dan menyadari sejak awal bahwa dalam jenis pemilu manapun, calon petahana (incumbent) atau yang didukung petahana memang memiliki keuntungan politik yang inheren dalam dirinya. Berbagai keuntungan tersebut seperti keuntungan dalam hal pendanaan politik (financial advantage), pemberitaan media (positive media coverage), pendukung loyal yang selama ini mendapatkan manfaat dan bantuan (constituent loyal- service), akses dan klaim terhadap program dan kegiatan pemerintah, serta berbagai keistimewaan lainnya.
Dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, menurut penalaran yang wajar pihak Prabowo-Gibran yang akan mendapatkan keuntungan politik tersebut. Dalam pasangan calon tersebut ada Gibran yang notabene merupakan anak Presiden Jokowi. Jadi, jika Jokowi berkampanye atau memihak kepada pasangan anaknya, secara hukum dan etika juga tidak ada yang salah.
Menjadi salah apabila kegiatan kampanye dan pemihakan dari Presiden Jokowi tersebut mengandung unsur pelanggaran pemilu. Dalam undang-undang penyelenggaraan pemilu telah jelas rumusan dan jenis pelanggaran pemilu itu sendiri. Sebagai contoh, pelanggaran pemilu terjadi apabila dalam kegiatan kampanye menggunakan fasilitas dan program pemerintah. Jika hal tersebut terjadi, maka yang bertanggung jawab untuk mencegah dan menindak pelanggaran tersebut adalah pengawas pemilu yang menurut undang-undang diserahi wewenang untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu.
Baca Juga : KSP Moeldoko Bentengi Jokowi Terkait Pernyataan Presiden Boleh Memihak dan Kampanye
Jadi menurut saya, persoalan kampanye dan keberpihakan Presiden Jokowi tidak harus diributkan dan dipermasalahkan karena secara politik memang hal tersebut suatu keniscayaan. Justru kepentingan publik adalah pada proses penegakan hukum pemilunya, bukan pada kehendak Presiden Jokowinya mau kampanye atau memihak. Jadi harusnya fokus publik bergeser pada bekerjanya mekanisme pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu (electoral justice system) untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Pemilu Konstitusional
Pemilu Presiden konstitusional adalah pemilu yang jujur dan adil. Bangunan konsep penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung di Indonesia telah terbukti berhasil menyelenggarakan pemilu dan menghasilkan Presiden terpilih selama 20 (dua puluh) tahun terakhir. Oleh karena itu, keberhasilan tersebut harus dijaga.
Elemen pokok dari keberhasilan penyelenggaraan pemilu itu sendiri adalah karena hadirnya keadilan pemilu. Keadilan yang diberikan kepada peserta, pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa, melakukan koreksi terhadap pelanggaran dan memberikan penghukuman terhadap pelaku pelanggaran pemilu (administrative-criminal liabilities). Tugas ini menjadi tanggungjawab lembaga negara dan membutuhkan partisipasi masyarakat. Tentu pengawas pemilu yang terdepan dan utama memberikan rasa adil dengan mencegah terjadinya pelanggaran dan melakukan penindakan (primus interpares).
Terakhir, sekali lagi bahwa Presiden Jokowi mau memihak atau kampanye itu terserah kehendak pribadi Jokowi karena memang secara hukum boleh dilakukan. Kepentingan publik saat ini yang harus terjamin adalah bekerjanya mekanisme pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu (electoral justice system) untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.