Viral, Oknum Polisi Minta Geledah Paksa Toko Durian di Tretes, Netizen: Biasa Mau Lebaran
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
16 - Apr - 2023, 03:24
JATIMTIMES - Beredar video viral di TikTok yang menarasikan oknum polisi minta geledah paksa toko durian di Tretes, tanpa adanya surat penggeledahan. Narasi tersebut seperti diunggah oleh akun TikTok @istanadurianofficial.
Dalam postingannya, tampak ada beberapa oknum diduga polisi yang meminta melakukan penggeledahan secara paksa di toko Istana Durian Tretes. Mereka juga tidak memiliki surat penggeledahan atau surat penangkapan.
Baca Juga : 3 Suvenir Khas Kalimantan Timur Ini Bahannya dari Kekayaan Budaya Loh
"Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (14/4/2023). Mau menangkap tanpa disertai surat penangkapan," tulis akun tersebut.
Dalam narasi unggahan itu, penggeledahan dilakukan lantaran oknum polisi menyebut adanya dugaan penyelundupan narkoba di toko tersebut.
"Ya Allah tolong hamba ya Allah bagai petir di pagi hari. Tiba-tiba kedatangan rombongan tamu tak diundang. Oknum Polda Jatim unit narkoba tiba-tiba mau menggeledah paksa toko kami. Ya Allah berikan keadilan kepada kami," tulis akun tersebut.
Dalam unggahan lainnya, pemilik toko tersebut menjelaskan bahwa yang hendak digeledah ternyata bukan toko, namun tempat pribadi pemilik toko yang berada di lantai dua toko Istana Durian Tretes. Dan yang dipermasalahkan pemilik toko itu karena tidak adanya surat penggeledahan dari oknum polisi fersebut.
"Dan ini bukan yang pertama kalinya. Dua tahun yang lalu kita sudah pernah diginiin juga dan akhirnya kita kena uang. Jadi saat ini kita gak mau seperti itu lagi," kata seorang perempuan yang diduga pemilik toko.
Sontak unggahan itu pun menyita perhatian warganet. Tak sedikit warganet yang menilai aksi oknum polisi itu dilakukan lantaran jelang lebaran.
"Golek sangu tah pak, gawe lebaran," @om.untung.apci.***.
"Biasa buk, pengalaman sendiri, ujung-ujungnya uang," @kristiantri****.
"Poldajatim minta tolong ditindaklanjutin bukan hanya pedagang/toko/warung durian yang kena. Apa polda juga ada pajak penghasilan bagi kami pedagang," @Catri**.
"Mau THR itu," @legnacraft*****.
"Biasa itu bu, pesan almarhum bapak, kalau polisi gledah, ikuti, takutnya ditaruh di barang bukti di properti kita," @Ekob***.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencantumkan aturan teknis saat penggeledahan. Tercantum dalam pasal 32 Ayat (1) dan (2).
Ayat (1): Dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas wajib:
a. memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan
b. meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan;
c. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas;
d. melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik;
e. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya;
f. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah;
g. melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan;
h. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya; dan
i. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan.
Ayat (2) Dalam melakukan penggeledahan orang, petugas dilarang:
a. melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;
b. melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
Baca Juga : Libur Lebaran ke Kota Batu, Yuk ke Wisata Petik
c. melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
d. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;
e. melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;
f. memperlama pelaksanakan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah; dan
g. melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki ditempat terbuka dan melanggar etika
Sehubungan dengan tugas dan kewajiban tersebut, polisi mempunyai kewenangan sebagaimana sudah diatur dalam KUHAP juga diatur UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Diatur juga tentang bagaimana manajemen penyidikan tindak pidana yang harus dilakukan oleh polisi sebagaimana diatur dalam Perkapolri No.14 Tahun 2012.
Polisi sebagai penyidik dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan, harus berdasar pada Surat Ketua Pengadilan Negeri. Namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, tindakan penggeledahan dapat dilakukan oleh polisi dengan tanpa membawa Surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Tetapi, tindakan pengeledahan tanpa izin dapat dilakukan apabila dikhawatirkan pelaku segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.
