Cemburu Pacar Dibonceng Cowok Lain, Pelajar di Blitar Sebarkan Video Porno, Berakhir Lebaran di Penjara
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
04 - Apr - 2023, 12:56
JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polrea) Blitar Kota mengungkap kasus pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Ironisnya status pelaku dan korban adalah pelajar usia di bawah umur.
Informasi yang diterima media ini dari kepolisian, pengungkapan kasus pornografi ini berawal dari M, seorang siswi yang dipanggil kepala sekolahnya karena sebuah video vulgar yang beredar di kalangan siswa sekolahnya.
Baca Juga : 6 Ide Hampers Lebaran Cocok Dibagikan Sahabat, Kolega hingga Keluarga
"Jadi, awalnya M ini diminta menghadap kepala sekolah oleh guru BK. Saat itu, kepala sekolah mengklarifikasi tentang dua video korban yang tersebar di kalangan pelajar di sekolahnya," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Senin (3/4/2023).
Setelah M dipanggil pihak sekolah, giliran keluarga korban yang bertindak. M dan keluarganya kemudian melaporkan tersebarnya video vulgar tersebut kepada polisi. Dari hasil penyelidikan polisi, penyebar video vulgar itu diketahui merupakan SPY (16), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang tak lain adalah kekasih korban.
Menurut Argo, SPY melakukan aksi nekat itu didasari rasa cemburunya kepada korban yang berboncengan dengan lelaki lain.
"Ada dua video yang tersebar. Keduanya memuat video korban. Motif dari penyebaran video ini karena pelaku yang notabene kekasih korban cemburu melihat korban dibonceng laki-laki lain," imbuhnya.
Baca Juga : Pemkot Kediri Pastikan Alat Ukur BBM SPBU Se-Kota Kediri Aman dan Sesuai Standar
Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan beberapa bahan bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya satu flashdisk berisi 3 video serta salinan percakapan via chat antara SPY dan korban.
Pelaku SPY saat ini sudah ditahan. Besar kemungkinan dia merayakan Lebaran di penjara. "Atas laporan ini pelaku kini berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Argo.
